Konsel, sibernas.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan (Konsel) menggelar kegiatan advokasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gedung Islamic Center Konsel, Kamis, (8/12).
Dalam sambutannya, Kepala DP3A Konsel Hafsa mengatakan, perdagangan orang tidak memandang gender ataupun usia dapat menjadi korban. Oleh karena itu aktivitas tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja, perlu adanya penanganan khusus.
“Tujuannya dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman serta berkomitmen untuk mengakhiri tindak pidana perdagangan orang sehingga dapat memberikan rasa aman khususnya masyarakat Konsel,” jelasnya
Olehnya itu, pihaknya akan lebih proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah terpedaya oleh iming-iming dari orang lain.
“Kasus TPPO banyak terjadi seperti penculikan,adopsi ilegal,penjualan organ tubuh,kawin kontrak dan memperkerjakan seseorang sebagai TKI,PRT,PSK serta perlakuan yang tidak manusiawi,” ujarnya
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Konsel, Ir Armansyah mengatakan, perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar Hak Asasi Manusia,sehingga dalam pencegahan dan penanganan memerlukan langkah-langkah kongkrit, komprehensif, serta keterlibatan seluruh unsur baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha maupun semua pemangku kepentingan.
“Dengan meningkatnya angka pengangguran serta kurangnya lapangan pekerjaan. hal ini banyak dimanfaatkan oleh sebagian oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pekerjaan yang pada akhirnya menjadi korban trafficking,” ungkapnya
Ia menjelaskan, dampak utama TPPO yaitu gangguan kesehatan, cacat fisik, terinfeksi HIV bahkan kematian serta gangguan mental dan trauma berat.
“Dampak tersebut berpotensi mengakibatkan penyakit social yang dapat mempengaruhi aspek kehidupan berbangsa dan bernegara,”katanya.
Dia berharap, nantinya peserta kegiatan ini dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat khususnya dalam upaya penanganan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dengan bekal dari kegiatan ini, peserta dapat memahami bagaimana mengenali, menelaah dan mengambil inisiatif untuk mencegah permasalahan yang ada secara mandiri dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Konsel,”pungkasnya.