Kaltim, sibernas.id – Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D selaku perwakilan Pemerintah Provinsi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), turut serta mengikuti rapat koordinasi nasional (Rakornas) pembentukan produk hukum daerah dan optimalisasi implementasi produk hukum daerah, bertempat di Pendopo Odah Etam, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, kemarin (20/1/2025).
Sekda Sultra, Selasa (21/1/2025) menerangkan bahwa kegiatan Rakornas yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri Kemendagri RI tersebut, dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) yang juga selaku Pj. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Dr. Drs. Akmal Malik.,M.Si.
Sekda Sultra mengatakan, dalam kegiatan tersebut turut hadir pula Direktur Produk Hukum Daerah, Dra Imelda MAP, sekaligus memberikan pemaran terkait pembinaan pembentukan produk hukum daerah dan optimalisasi Iimplementasi produk hukum daerah, yang diikuti oleh para Sekda Provinsi bersama Kepala Biro Hukum Setda Provinsi, para Sekretaris DPRD Provinsi, Sekda Provinsi Kaltim bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi, Sekda Kabupaten Kota se Provinsi Kaltim bersama Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kota, serta berbagai pihak terkait lainnya.
“Dalam Rakornas tersebut, terdapat sejumlah pembahasan penting antara pemerintah daerah dengan Kementerian Dalam Negeri RI, diantaranya berkaitan dengan komitmen bersama,” katanya.
Jenderal ASN Provinsi Sultra ini menuturkan, salah satu komitmen dimaksud yakni bagaimana mengidentifikasi dan melakukan self assessment terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah yang masih berlaku, sehingga kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, asas materi muatan peraturan perundang – undangan, termasuk putusan pengadilan, dapat terus ditingkatkan.
“Sebagai salah satu tanda kesepakatan peningkatan kepatuhan tersebut, maka sebelum acara ditutup dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pemerintah Daerah dalam Pembentukan dan Pelaksanaan Produk Hukum Daerah, agar kedepan kualitas produk hukum tidak hanya terus ditingkatkan,tetapi juga menyediakan kepastian hukum bagi semua pihak melalui koordinasi antar daerah dengan pemerintah pusat,” katanya lagi.
Adapun penandatanganan tersebut dilakukan oleh para pemimpin regional se-Indonesia, diantaranya Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris DPRD Provinsi, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi.
Sekda Sultra melanjutkan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) yang juga selaku Pj. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Dr. Drs Akmal Malik.,M.Si saat mengawali sambutannya lebih dahulu memberikan selamat datang kepada seluruh peserta Rakornas di Ibu Kota Kaltim dan juga Ibu Kota Nusantara.
“Sesuai arahan Dirjen Otda saat menyampaikan sambutan bahwa Rakornas tersebut merupakan momen penting dalam rangka memperkuat sinkronisasi, harmonisasi, dan penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas. Terlebih, sebagai pilar utama pelaksanaan otonomi daerah, produk hukum daerah memiliki peran strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, adil, dan transparan,”terang Sekda Sultra ini.
Menurut Asrun Lio, hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana Rakornas, yang juga selaku Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, Dra Imelda MAP.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Biro Hukum, Sekretariat Dewan, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari 38 provinsi se-Indonesia.