Konsolidasi Pengendalian P3PD, Sekda Sultra : Mari Bergotong Royong Membangun Sultra dari Desa

  • Bagikan

Kendari, Sibernas.id – Salah satu upaya menyamakan persepsi dan mengevaluasi hasil rekomendasi rapat konsolidasi tahap I pada September 2024, maka Pemerintah Provinsi Sultra melakukan rapat konsolidasi pengendalian Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) tingkat daerah Provinsi Sultra, Selasa (12/11/2024), di Kendari.

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang diwakili oleh Sekda Sultra H Asrun Lio mengatakan, pihaknya menyambut baik pertemuan tersebut, karena bersama-sama memikirkan dan bertindak untuk kemajuan desa.

Khususnya, lanjut Sekda Sultra, terkait percepatan pembangunan perdesaan dengan manfaat dana desa, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, dengan pengelolaan keuangan desa secara transparan, efisien, dan akuntabel.

Dia menerangkan, sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (UU Desa), memberikan legitimasi yang kuat bagi eksistensi desa, sekaligus kepercayaan kepada desa untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat.

Salah satu amanat UU Desa tersebut, masih dia, adalah kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan.

“Suara desa kini akan semakin didengar. Desa kini tidak hanya menjadi fokus pembangunan, tetapi juga sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhannya. Desa tidak boleh lagi menjadi obyek sasaran pembangunan, tetapi menjadi subyek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan,” terangnya.

Dalam kesempatan itu juga, Sekda Sultra menyampaikan beberapa hal penting:

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025, secara substansi memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Pemerintah provinsi dan kabupaten untuk mengatur bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Dengan fokus pada : pembangunan kawasan perdesaan, data dan informasi profil desa dan kelurahan serta data evaluasi perkembangan desa dan penyediaan pengelola learning management system pamong desa tingkat kabupaten serta dukungan pengembangan kapasitas aparatur desa dan pengurus kelembagaan di desa melalui LMS.

2. Pemerintah desa harus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. untuk mengukur hal ini, salah satu indikator yang dapat digunakan adalah sejauh mana perumusan RKP desa dan Apbdesa, mampu memberikan ruang bagi terakomodasinya aspirasi masyarakat miskin.

3. Kerjasama dan konsolidasi antara stakeholder di semua jenjang provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa terus ditingkatkan terkhusus intensitas komunikasi dan monitoring seluruh target kinerja bukan hanya tahapan progress tetapi pengawasan dan penyelesaian masalah untuk menujang capaian target penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa.

4. Terkait dengan realisasi penggunaan dana desa, harus terus dilakukan pemantauan dan pengawasan khususnya asas transparansi dan akuntabilitas.

5. Perencanaan, pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana desa harus berbasis data mulai dari desa, kecamatan dan kabupaten, dan ini dilaporkan secara rutin ke provinsi.

6. Pengawalan dan pengendalian (only warning system = ows) lakukan sejak dari awal, mulai dari tahapan perencanaan sampai serah terima pekerjaan.

7. Mengawal dan memastikan dana desa tepat sasaran, tepat waktu dan tepat guna dengan membantu mereka untuk memiliki kemampuan menuju kemandirian termasuk didalamnya adalah melakukan penguatan kelembagaan yang berada di desa.

“Tahun 2024 ini merupakan tahun kesepuluh implementasi UU Desa. Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 pasal 112 dan 114 menyebutkan bahwa peran pemerintah provinsi adalah melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan pemerintahan di desa, sehingga pertemuan ini memiliki makna yang sangat strategis dan penting dalam rangka terciptanya sinergi diantara para pemangku kepentingan pembangunan desa,” jelas Sekda Sultra.

Sekda Sultra menjelaskan, dalam pelaksanaan UU Desa harus didukung oleh seluruh sektor dan berbagai tingkatan, sehingga diperlukan koordinasi, pengawasan dan pengendalian yang intensif.

“Saya berharap kedepan secara berjenjang, berbagai hal terkait dengan pengelolaan dana desa ini bisa menyatukan semua stokeholder guna mempercepat laju pembangunan di desa. Hanya dengan cara inilah kita dapat mewujudkan cita-cita membangun dari desa. Mari kita bergotong royong membangun daerah Sultra dari desa,” pesannya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Kepala Dinas pmD Provinsi Sultra, Pejabat Eselon II dan III lingkup Pemprov Sultra.

Selanjutnya, Pejabat Eselon II dan III DPMD Kabupaten se Sultra, Koordinator Program dan Tenaga Ahli RMC 3 Provinsi Sultra, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Provinsi Sultra, para narasumber, peserta rapat, dan berbagai pihak terkait lainnya.

  • Bagikan