Kendari, Sibernas.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Muhamad Saleh didampingi Kabag Tata Usaha, H. La Rija memberikan pembinaan bagi ASN Lingkup Kanwil Kemenag Sultra, bertempat di Aula Kanwil Kemenag Sultra, Rabu (13/11/2024).
Kegiatan ini diikuti para Pejabat Administrator, Ketua Tim Kerja, Pejabat Fungsional dan Pelaksana Kanwil Kemenag Sultra, Kepala Kantor dan Pejabat Pengawas Kankemenag Kota Kendari, serta Kepala Madrasah dan Kepala KUA se Kota Kendari.
Kakanwil Kemenag Sultra Muhamad Saleh mengatakan, pembinaan tersebut bertujuan membangun ASN yang berkomitmen tinggi terhadap etika dan integritas, sehingga memberikan pelayanan publik yang bersih, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Dengan penerapan yang konsisten, diharapkan ASN dapat menjadi garda terdepan dalam menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi dan pelanggaran etika,” ungkapnya.
Saleh menambahkan Pembinaan ASN terkait penguatan integritas adalah upaya strategis untuk membentuk aparatur yang jujur, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Dengan begitu, diharapkan dapat menciptakan budaya integritas yang kuat di lingkungan pemerintahan dan meningkatkan kepercayaan publik.
Saleh menjabarkan, terdapat hal-hal dasar menyangkut integritas yang harus diketahui ASN Kemenag. Pertama, pemahaman tentang Integritas dan Etika dalam Pelayanan Publik. Integritas sebagai sikap yang konsisten dalam menjalankan tugas sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika.
“Bagaimana memahami prinsip-prinsip dasar ASN, termasuk kejujuran, keterbukaan, disiplin, tanggung jawab, dan keadilan. Selain itu, bagaimana integritas mempengaruhi kualitas pelayanan publik, kepercayaan masyarakat, dan reputasi instansi,” ujarnya.
Kedua, terkait Kerangka Hukum dan Kebijakan Integritas ASN, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN yang mengacu pada pedoman perilaku yang harus dipatuhi ASN dalam menjalankan tugasnya untuk mencegah korupsi dan konflik kepentingan.
Ketiga, lanjutnya, Penerapan Integritas dalam Pelaksanaan Tugas Sehari-hari. Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel dimana ASN harus menyediakan informasi dan layanan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Keempat membangun Budaya Anti-Korupsi, dengan mengajak ASN untuk menghindari perilaku korupsi, suap, gratifikasi, dan nepotisme.
Kelima, Penguatan Sistem Pengawasan dan Pengendalian Internal yang efektif dengan mengoptimalkan peran Inspektorat dalam mengawasi kinerja dan perilaku ASN,” imbuhnya.
Selanjutnya keenam, penerapan Reward dan Punishment. Penghargaan bagi ASN Berintegritas dengan memberikan apresiasi dan insentif kepada ASN yang menunjukkan sikap dan kinerja berintegritas tinggi. Serta sanksi bagi Pelanggaran Integritas. Penjelasan tentang jenis dan konsekuensi sanksi, baik administratif maupun hukum, bagi ASN yang melanggar aturan.
Ketujuh, Kepemimpinan yang Berintegritas, terkait bagaimana peran Pimpinan dalam Menjadi Teladan. Memastikan komunikasi terbuka antara Pimpinan dan ASN sehingga tercipta lingkungan kerja yang mendukung integritas.
“Terakhir, Sosialisasi dan Penyebaran Nilai Integritas di Lingkungan Kerja. Mengadakan kegiatan rutin seperti seminar, pelatihan, dan diskusi yang mempromosikan nilai-nilai integritas. Semua ini perlu dipahami untuk menumbuhkan integritas ASN khususnya dilingkungan Kemenag Sultra,” pungkasnya.
Dikesempatan ini, Muhamad Saleh kembali menekankan 4 Himbauan Menteri Agama RI, H. Nasaruddin Umar yang wajib menjadi perhatian seluruh jajaran ASN Kemenag, diantaranya :
1. Saat Adzan Berkumandang, Menghentikan Sejenak Perkerjaan untuk Melaksanakan Sholat Berjamaah bagi yang Beragama Islam
2. Meningkatkan Kedisiplinan Pegawai sesuai Peraturan yang Berlaku
3. Menggunakan Pakaian yang Sopan dan Rapi
4. Menjaga Ruang Kerja selalu Bersih dan Rapi
“Laksanakan dengan baik apa yang sudah menjadi himbauan Menag tersebut, dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita melayani masyarakat,” harapnya.
Saleh juga menegaskan kepada jajaran ASN Kemenag Sultra, agar senantiasa menjaga netralitas menjelang Pilkada tahun 2024, serta bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarluaskan berita hoax, mengadu domba dan yang bersifat propaganda.