Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Buka Rapat Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN 2024

  • Bagikan

Kendari, Sibernas.id – Mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio membuka secara resmi Rapat Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN khususnya terkait dekonsentrasi dan tugas pembantuan Tahun Anggara 2024 lingkup Provinsi Sultra, Kamis (14/11/2024), di Kendari.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Sultra Asrun Lio menyampaikan sejumlah arahan penting termasuk harapan besar pimpinan Sultra, agar kegiatan tersebut tetap merekomendasikan segala upaya demi kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Sultra.

Sekda Sultra ini menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 dijelaskan bahwa urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.

Dia melanjutkan, dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang selanjutnya disebut dekonsentrasi kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Tugas pembantuannya adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom, untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah dari pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi,” terangnya.

Jenderal ASN Provinsi Sultra ini menjelaskan, pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan cerminan dari sistem dan prosedur penugasan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten kota untuk, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan, yang disertai kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkan kepada yang memberi penugasan.

Dia melanjutkan, pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan umum bagi masyarakat Sultra.

“Berdasarkan kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah, Provinsi Sultra juga memperoleh alokasi anggaran APBN baik berupa dekonsentrasi yang berada pada 25 Satker dan 14 perangkat daerah, maupun tugas perbantuan yang berada pada 13 Satker dan 5 perangkat daerah,” jelasnya.

Dia menerangkan, berkaitan hal tersebut maka rapat dimaksud akan difokuskan pada evaluasi serapan anggaran dan pengawasan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

“Saya berharap kita dapat saling berdiskusi dan memberikan masukan yang konstruktif, untuk pencapaian realisasi yang maksimal, mengingat kita telah memasuki akhir triwulan ke IV, artinya kurang lebih 1 (satu) bulan lagi tahun anggaran 2024 akan berakhir,” ujarnya.

Selain itu, Sekda Sultra ini juga kembali menegaskan kepada setiap perangkat daerah yang mengelola dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, agar dapat memaksimalkan serapan anggaran dan progres fisik dalam kurun waktu yang tinggal 1 (satu) bulan, sehingga tugas dan fungsi gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, dapat memastikan semua progres serapan anggaran dan progres fisik, berjalan sesuai dengan ketentuan.

“Harapan saya, dengan kegiatan ini dapat mewujudkan konsistensi dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, agar dilakukan dengan asas efisien, efektif, dan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sultra,” harapnya.

Sebelum membuka secara resmi rapat pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan APBN (Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan) tahun 2024 lingkup Pemprov Sultra yang digelar oleh Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, Sekda Sultra kembali berpesan agar rapat tersebut dapat bermanfaat bagi semua, terutama untuk kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Sultra.

Turut hadiri dalam kegiatan tersebut, diantaranya para kepala perangkat daerah selaku kpa dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup pemerintah provinsi sultra, para pengelola dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup pemerintah provinsi sultra, dan berbagai pihak terkait lainnya.

  • Bagikan