PKL di Tiga Jalan Utama Ditertibkan Satpol PP Kota Kendari

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Pemerintah Kota Kendari melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari melaksanakan penertiban berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari No. 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang menyasar para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang.

Patroli penertiban dilakukan di tiga jalan utama yakni, Jl. Kapten Piere Tendean, Jl. D.I Panjaitan, dan Jl. Brigjen Katamso, tepatnya sepanjang jalan depan Hutan Kota Baruga. Operasi ini melibatkan 30 personel Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP Kota Kendari.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani, menyatakan bahwa penertiban ini adalah bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kami melakukan penertiban ini untuk memastikan bahwa area publik tidak digunakan secara ilegal dan mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan lainnya,”ujarnya.

Dalam patroli tersebut, Satpol PP mengamankan sejumlah lapak pedagang yang tetap berjualan di bahu jalan, meskipun sudah beberapa kali diingatkan untuk tidak berjualan di lokasi tersebut.

“Ini adalah tindakan tegas yang kami ambil karena mereka telah melanggar peraturan yang ada dan telah diberikan peringatan sebelumnya,”tambahnya.

Para pedagang yang terjaring dalam operasi ini diberikan pengarahan dan diingatkan kembali tentang pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami berharap para pedagang bisa memahami dan mematuhi aturan yang ada demi ketertiban bersama,” katanya.

Satpol PP Kota Kendari berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penertiban guna menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Kendari.

Dengan adanya patroli rutin dan tindakan tegas dari Satpol PP, diharapkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Kendari dapat terus terjaga. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga kota.

  • Bagikan