Konawe Selatan, sibernas.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Angata, Polres Konawe Selatan (Konsel) baru-baru ini melakukan tangkap tangan terhadap pelaku tindak pidana perjudian dengan menggunakan kartu joker.
Kapolsek Angata IPDA Hery Mulyanto, SH, MH mengatakan, bahwa penangkapan terhadap empat pelaku perjudian inisial IN (42), SW (47), HS (37) dan PI (43) terjadi pada Jumat (16/2/ 2024) sekira pukul 20.00 Wita bertempat di Desa Langgea Indah Kecamatan Angata Kabupaten Konsel.
“Pengungkapan kasus perjudian tersebut atas adanya laporan warga masyarakat, kemudian personel Polsek Angata mendatangi TKP dan alhasil empat pelaku judi beserta barang bukti kartu joker dan sejumlah uang berhasil kita amankan,” terangnya, Senin (19/2/2024).
Ia mengatakan bahwa saat ini empat pelaku sedang menjalani proses hukum oleh penyidik dan telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Konsel.
“Saat ini ke empat pelaku dalam proses penyidikan dan kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Konsel, yang mana barang bukti sejumlah uang dan kartu joker juga telah kami lakukan penyitaan,” katanya.
Dikatakannya, empat pelaku yang diamankan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.