Konawe Utara, Sibernas.id – Polemik adanya aktivitas penambangan sebelum hadirnya PT Tiran Mineral di daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya terungkap.
Fakta terbaru yang ditemukan, ternyata ada aktivitas penambangan ilegal dilakukan oleh sebuah perusahaan gelap diatas eks lahan PT Celebes di Desa Waturahamba, Kecamatan Lasolo kepulauan, Kabupaten Konut.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun diketahui perusahaan ilegal itu beroperasi sejak 2008 hingga 2020 secara ilegal. Sedangkan PT Tiran Mineral baru memasuki kawasan itu pada tahun 2021 dengan legalitas yang resmi.
“Jadi sebelum PT Tiran Mineral secara resmi memiliki izin masuk di kawasan itu, ditemukan ada aktivitas penambangan ilegal dilakukan oleh sebuah perusahaan gelap yang tidak diketahui namanya pada saat itu,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo.
Hendro menjelaskan, perusahaan gelap itu melakukan penambangan ilegal karena tidak mengantongi IUP atau dokumen resmi pasca PT Celebes berhenti beroperasi.
“Tidak ada izin resminya ini yang menambang diatas lahan eks PT Celebes. Seharusnya, berdasarkan aturan undang-undang, bahwa jika akan melanjutkan akvitas penambangan diatas lahan tambang yang sudah berhenti, melalui proses lelang yang resmi. Tapi faktanya, perusahaan itu masuk secara ilegal mengambil kesempatan dengan menambang tanpa izin atau proses lelang,” jelasnya.
Dia menambahkan, isu penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Tiran Mineral itu tidak benar. Fakta sebenarnya terkait adanya penambangan ilegal yaitu perusahaan gelap tersebut sebelum PT Tiran Mineral resmi masuk.
“Sebelum PT Tiran Mineral masuk ke kawasan lahan eks PT Celebes, ditemukan ada yang menambang ilegal dan sedang beroperasi saat itu. Tapi begitu PT Tiran Mineral masuk secara resmi, penambang ilegal itu langsung berhenti. Kalau soal nama penambang ilegal itu saya tidak tahu secara pasti,” ungkap Hendro.
Terkait hal itu, lanjut Hendro, pihaknya meminta aparat Kepolisian dan Pemerintah daerah (Pemda) segera menelusuri temuan aktivitas tambang ilegal tersebut. Sebab hal itu sudah jelas-jelas dinilai melanggar hukum dan merugikan negara.
“Disini yang harus ditelusuri siapa penambang itu, kenapa didiamkan. Nah inilah yang seharsunya diusut, mengambil kesempatan mengeruk kekayaan alam secara ilegal,” tegasnya.
Dia juga berharap agar untuk berhenti mempersoalkan terkait PT Tiran Mineral yang secara resmi telah mengantongi izin resmi untuk rencana pembangunan smelter di Kabupaten Konut.
“PT Tiran Mineral memiliki semua dokumen resminya dengan segala Legalitas yang dipersyaratkan Undang – Undang,” katanya.
Humas PT Tiran Group, La Pili, juga angkat bicara terkait soal status izin Smelter dan aktivitas penambangan perusahaanya di Waturahamba, Konut.
Dia menyebutkan, seluruh aktivitas PT Tiran Mineral di daerah Konut miliki izin yang lengkap dari dinas terkait.
“Kalau soal izin kita semua lengkap, mulai dari smelter itu langsung dari menteri. Jadi proses yang dilakukan oleh PT Tiran di Konut itu tidak ada yang cacat hukum semua sudah jelas,” kata La Pili.