Wujudkan Kemudahan Perizinan, Pemkot Kendari Terapkan OSS-RBA

  • Bagikan
Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha OSS-RBA Sektor Kesehatan, di kendari, Kamis.

Kendari, Sibernas.id – Pemerintah Kota Kendari menerapkan Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko guna mempermuda para pelaku usaha di daerah itu dalam mengurus perizinan.

“Pemerintah pusat permudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan melalui OSS-RBA, ini sejalan dengan pemikiran pak Wali Kota Sulkarnain Kadir, untuk permudah pelayanan prima kepada pelaku usaha yang mau mengurus perizinan berusaha disektor kesehatan,” kata Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kendari, Satria Damayanti, saat Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha OSS-RBA Sektor Kesehatan, di kendari, Kamis.

Ia mengaku, masyarakat perlu mengetahui terkait pentingnya mengurus perizinan berusaha pada sektor kesehatan, dimana ini sejalan dengan gagasan Wali Kota Kendari dengan memberikan kemudahan dan pelayanan prima kepada masyarakat pelaku usaha.

Dijelaskan, Aplikasi OSS-RBA merupakan aplikasi yang mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

“Pelayanan perizinan melalui OSS-RBA akan memberikan pelayanan yang efektif karena sudah terkoneksi dengan instansi lain, sehingga mengurus perizinan berusaha menjadi lebih mudah, lebih cepat, transparan dan dapat memangkas birokrasi,” katanya.

Menurutnya, aplikasi OSS-RBA sejalan dengan visi kota kendari yaitu mewujudkan kota kendari sebagai kota layak huni yang berbasis ekologi, informasi dan teknologi.

alah satu misinya adalah meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, untuk mewujudkan misi tersebut pemerintah kota kendari terus berkomitmen melakukan inovasi dalam pelayanan perizinan,” katanya.

 

Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha OSS-RBA Sektor Kesehatan, di kendari, Kamis.

 

Kadis Kesehatan Kota Kendari, Rahminingrum, menyampaikan menyambut baik kegiatan FKP ini, serta menyampaikan dasar sehingga terselenggaranya kegiatan ini.

“Dasar kegiatan FKP penyelenggaraan perizinan berusaha OSS-RBA Sektor Kesehatan, adalah Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,” ungkap Rahminingrum.

Asisten Setda Kota Kendari, Agus Salim Safrullah, dalam kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada para tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan forum tersebut, dan berharap kegiatan tersebut dapat menghadirkan ide dan gagasan.

“Kami sampaikan terimakasih kepada bapak/ibu sekalian yang telah meluangkan waktunya untuk bersama-sama hadir dalam forum ini dengan harapan dapat memberikan ide, gagasan, sumbang saran dan masukan yang konstruktif guna implementasi penyelenggaraan perizinan berusaha OSS-RBA sektor kesehatan di kota kendari,” ucap Agus Salim.

 

Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha OSS-RBA Sektor Kesehatan, di kendari, Kamis.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sultra, Fakhri Samadi, menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan berkualitas khususnya pada pelayanan perizinan berusaha sektor kesehatan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan oleh DPM-PTSP Kota Kendari hari ini memberikan ruang bagi publik penerima manfaat pelayanan untuk menyampaikan masukan, saran dan pertanyaan tentang perizinan sektor kesehatan pasca terbitnya PMK No 14 Tahun 2021,” kata Fakhri Samadi.

Menurut dia, Ombudsman mengapresiasi upaya DPM-PTSP Kota Kendari yang telah melaksanakan Forum Konsultasi Publik sebagai wujud pemenuhan kewajiban pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai mana pemerintah di amanatkan oleh UU No 25 Tahun 2009 dan PP No. 96 Tahun 2012.

Kegiatan FKP penyelenggaraan perizinan berusaha OSS-RBA Sektor Kesehatan, ada 3 (tiga) kesepakatan yang dibuat, antara lain:

1. Mengajukan permohonan perizinan berusaha sesuai Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 , terkait standar usaha sektor kesehatan.
2. Untuk organisasi profesi yang menerapkan STR Elektronik bersepakat untuk melakukan mapping tempat praktek sesuai dengan jumlah praktek dan wewenangnya.
3. Tetap mengikuti sesuai surat edaran sesuai dengan sarana prasarananya masing-masing seperti apotek dan rumah sakit yang memang memiliki surat edaran dari kementerian kesehatan.

Pelaksanaan forum konsultasi publik kali ini, melibatkan berbagai stakeholder dan dilaksanakan secara tatap muka secara langsung (offline) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

  • Bagikan