Kendari, sibernas.id – Mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Parinringi, Asisten I Setda Kota Kendari, Amir Hasan membuka sosialisasi pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan implementasi e-purchasing pada e-katalog versi 6. Kegiatan ini diselenggarakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kota Kendari, di Aula Samaturu Kantor Balai Kota Kendari, Rabu (22/1/2025).
Asisten I Setda Kota Kendari, Amir Hasan menyampaikan bahwa, diakhir tahun 2024 LLKP telah mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan korupsi, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, mendukung efisiensi serta memperkuat tata kelola yang baik pada pengadaan barang dan jasa pada pemerintah.
“Oleh karena itu rumusan kebijakan ini merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku pengadaan, selaras arah kebijakan KPK terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) dalam mendorong pencegahan korupsi di pemerintah daerah, sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahannya,” jelasnya.
Kemudian Amir Hasan juga berharap kepada seluruh perangkat daerah agar terus membangun komunikasi dan koordinasi antar perangkat daerah guna meningkatkan pemenuhan target penggunaan Produksi Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Peningkatan pencapaian nilai MCP Korsupgah KPK serta nilai indeks tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lebih lanjut, dalam kegiatan sosialisasi ini juga hadir narasumber dari Sekretaris Dinas PP/KB Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yaitu Rahfan Mokoginta, SKM., MSA., CCMS., CPSp., CST.
Sosialisasi ini digelar untuk memahami surat edaran dari LKKPP terkait pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dimulai pada tahap perencanaan, persiapan pengadaan, tahap pemilihan penyedia, hingga tahap pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah serta memenuhi arahan presiden terkait penggunaan E-katalog pada proses pemilihan barang dan jasa, mempercepat transformasi digital, dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Dalam pemaparan materinya, Rahfan Mokoginta menjelaskan, terdapat 12 upaya pencegahan korupsi pada tahap perencanaan dan persiapan pengadaan, beberapa diantaranya adalah pengadaan berbasis kebutuhan, pendampingan analisis pasar dan mengkaji ulang RUP.