Tingkatkan PAD, Pemkot Kendari Aktifkan Kembali Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di wilayah Kota Kendari. Rapat tersebut digelar di ruang rapat Wali Kota Kendari, Selasa (7/11/2023).

Rakor ini dipimpin langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu didampingi Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala, dan diikuti para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kota Kendari.

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengungkapkan, rapat ini untuk mendiskusikan satu agenda penting yang harus ditindak lanjuti.

“Perda sudah ditetapkan sejak tahun 2012 tepatnya kurang lebih 11 tahun yang lalu, jangan-jangan Perda ini tidak pernah dibaca sehingga tidak pernah diimplementasikan,” ungkapnya.

Selain itu, Asmawa mengatakan, Pemerintah Kota Kendari ingin mengimplementasikan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, dimana salah satu dari jenis retribusi itu adalah tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

“Bahwa di sana sudah jelas dan sudah terinci di Perda, sehingga kalau pun diturunkan di Perwali tinggal mengungkit apa yang ada di dalam Perda, tinggal kita membuat SOP bagaimana melaksanakan Perda No. 2 ini,” tambahnya.

Dalam mengimplementasikan Perda No. 2 ini, Pemkot Kendari akan mengenakan biaya sebesar Rp 5 ribu, namun petugas akan menjemput sampah tersebut langsung di rumah warga.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari Paminuddin mengungkapkan, untuk pembayaran iuran sampah ini akan dibagi dua golongan yakni untuk masyarakat umum dan ASN.

Untuk masyarakat umum pembayaran dilakukan melalui kelurahan, sedangkan untuk ASN akan dipungut melalui TPP.

“Intinya kita ingin pungut maksimal iuran retribusi ini, untuk pendapatan kas daerah kita. Tetapi catatannya, tidak ada pelanggaran baik admistrasi maupun aturan-aturan yang berlaku saat ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, saat ini pembayaran iuran sampah sudah diterapkan pada ASN Pemkot Kendari untuk menjadi contoh, ASN yang tidak membayar iuran ini akan dikenakan sanksi penundaan pembayaran TPP.

 

  • Bagikan