Tim Pembangunan ZI Kanwil Kemenag Sultra Lakukan Pendampingan di Kemenag Wakatobi

  • Bagikan

Wangi-Wangi, Sibernas.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wakatobi melaksanakan kegiatan pendampingan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas melalui aplikasi PMPZI, Pelaporan Capaian Kinerja melalui aplikasi SIPKA dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) oleh Tim Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (25/09/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kankemenag Kabupaten Wakatobi ini dibuka oleh Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Sultra, H. La Rija, didampingi oleh Kepala Kankemenag Kab. Wakatobi, H. Rahman Ngkaali, dan Kasubbag TU, La Ode Alimaris.

Turut hadir dalam Pembinaan ini, jajaran pejabat struktural dan fungsional serta ASN lingkup Kantor Kemenag Kabupaten Wakatobi.

Diawal arahannya, Kabag Tata Usaha H. La Rija bersyukur kepada Allah SWT karena Wakatobi merupakan kabupaten yang ke 12 dari 17 Kabupaten/Kota yang telah dikunjungi untuk pembangunan zona integritas, dan tersisa 1 zona Kolaka Utara.

“ZI merupakan sesuatu predikat yang dicapai oleh lembaga atau kementerian untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan kualitas layanan.” jelasnya.

Oleh karena itu, dia sangat yakin bahwa apa yang telah dilakukan selama ini di kementerian agama terkait dengan pelayanan sudah dilakukan secara maksimal. Terutama hal-hal yang kaitannya dengan pelayanan publik seperti pelayanan haji, pelayanan pernikahan di KUA, pelayanan pendidikan di madrasah, dan lain sebagainya.

Dia juga menjelaskan bahwa area zona integritas itu ada 6, yaitu Pertama, Manajemen Perubahan. Bagaimana tehnik mengelola sebuah elemen yang ada dalam sebuah lembaga untuk menghasilkan pelayanan yang sangat maksimal. Kedua, Penataan Tata Laksana. Area ini penting untuk bagaimana semua kegiatan organisasi harus tersistematis dengan SOP yang ada. Ketiga, Penataan Manajemen Sumber Daya Manusia. Ada inspirasi untuk mengembangkan diri agar lebih baik dengan cara membaca dan meningkatkan kualitas pendidikan. Keempat, Penguatan Akuntabilitas. Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Kelima, Penguatan Pengawasan. Bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah. Keenam, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik. Merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Dia jug berpesan bahwa jangan berbicara kalau hal itu tidak penting untuk kamu bicarakan, jangan melihat sesuatu kalau hal itu tidak penting untuk kau lihat, dan jangan mendengar kalau sesuatu hal itu tidak penting untuk kau dengarkan, jadilah kamu sebagai manusia yang seperti gula, rasanya manis tapi gulanya tidak kelihatan.

  • Bagikan