Kendari, Sibernas.id – Wali Kota Kendari menandatangani kerjasama (MoU) tentang pelaksanaan elektronifikasi transaksi antara opd dengan PT.Buana Media Teknokogi di Aula Media Center Rujab Wali Kota Kendari, Rabu (20/7/2022).
Kerjasama ini dibuat untuk membantu pemerintah mengimplikasikan pembayaran pajak dan retribusi secara digital atau non tunai.
Dalam sambutan Wali Kota Kendari H.Sulkarnain K.mengungkapkan, ini tidak hanya sebatas dalam tataran administratif saja.
“Karena bukan itu hanya kita mau, ini hanya melegalisir apa yang menjadi rencana kita, intinya bagaimana ini nanti terimplementasi, karena, ini butuh komitmen dari kita semua untuk bersungguh-sungguh menindaklanjuti apa yang sudah kita tanda tangan,” ujarnya.
Wali kota berharap tidak berhenti sampai di regulasi, administratifnya saja tapi mulai diterapkan dan konsisten.
Sementara itu, Direktur PT. Buana Media Teknologi Gede Buwana mengungkapkan, kerjasama ini sangat positif.
“Karena ini akan membuat pemerintahan itu lebih good governance, terarah, efisiensi, kemudian akuntabiliti menghindari kebocoran peningkatan transaksi semua hal positif itu akan mendapatkan manfaat pemerintahan,” ujarnya.
Dia juga mengaku, ini juga menjadi program nasional elektronifikasi dan harus dilaksanakan segera mungkin.
“Di samping pemerintah tentunya masyarakat mendapatkan benefit transaksi cepat dan layanan yang cepat,” tambahnya.
Untuk diketahui, Elektronifikasi transaksi keuangan merupakan perubahan cara pembayaran yang semula menggunakan tunai menjadi nontunai. Elektronifikasi transaksi keuangan merupakan salah satu bentuk GNNT yang dicanangkan oleh Bank Indonesia.
Elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah (Pemda) adalah suatu upaya yang terpadu dan terintegrasi untuk mengubah pembayaran dari tunai menjadi nontunai dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Pengaturan elektronifikasi transaksi Pemda diawali dengan GNNT yang diinisiasi oleh BI bersama pemerintah pada tahun 2014 dalam rangka menciptakan cashless society. Dengan GNNT, diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.10/2016 yang salah satunya berisi Arahan percepatan implementasi transaksi nontunai di seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda. Guna mendorong percepatan program elektronifikasi transaksi keuangan Pemda, diterbitkan Surat Edaran Mendagri No.910/1866/SJ tentang Pelaksanaan Transaksi Nontunai pada Pemda Provinsi dan Surat Edaran Mendagri No.910/1867/SJ tentang Pelaksanaan Transaksi Nontunai pada Pemda Kabupaten/Kota.(ADV)