Kendari, Sibernas.id – DPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Kendari tahun 2025 dilanjutkan penandatanganan naskah kesepakatan bersama program pembentukan Peraturan Daerah Kota Kendari tahun 2025, Sabtu, (23/11/2025).
Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari Laode Muhammad Inarto didampingi wakil ketua DPRD kota Kendari Rizki Brilian Pagala dan Irmawati serta dihadiri penjabat Walikota Kendari Muhammad Yusuf pejabat Sekda Kota Kendari Sukirman dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari.
Paripurna diawali dengan pembacaan surat masuk oleh sekretaris DPRD kota Kendari Adriana Musaruddin kemudian dilanjutkan dengan pidato penyampaian program pembentukan daerah program Perda Kota Kendari tahun 2025 yang dibacakan oleh wakil ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari Rajab Djinik.
Dalam pidato penyampaiannya Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari menjelaskan program pembentukan peraturan daerah merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam konteks otonomi daerah peraturan daerah memiliki peran yang sangat penting setiap daerah memiliki karakteristik potensi dan tantangan yang berbeda Oleh karena itu diperlukan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, memaparkan tujuan pembentukan peraturan daerah yaitu untuk mewujudkan keadilan sosial mendorong pembangunan ekonomi menjaga dan meningkatkan pelayanan publik.
Di samping itu politisi Partai Golkar ini juga menjelaskan proses penyusunan program pembentukan daerah dilakukan secara sistematik dan melibatkan berbagai pihak melalui langkah-langkah yang dimulai dengan identifikasi kebutuhan konsultasi publik pembatasan dan penetapan sosialisasi.
“Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan bahwa penetapan program Propemperda tahun 2025 berjumlah 22 buah yang terdiri dari usulan pemerintah kota Kendari dan inisiatif DPRD Kota Kendari” beberapa anggota DPRD dapil Kecamatan Kambu Kecamatan Baruga ini.
Dia juga menjelaskan usulan peraturan daerah yang berasal dari pemerintah kota Kendari berjumlah 11 dan usulan peraturan daerah dari DPRD kota Kendari juga berjumlah 11 buah.
Terakhir anggota DPRD 2 periode ini mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengoptimalkan program pembentukan Peraturan Daerah demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat.
“Mari kita jadikan peraturan daerah sebagai instrumen untuk mewujudkan cita-cita pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan partisipatif, serta mari kita bekerja sama berkolaborasi dan berkomitmen untuk menciptakan daerah yang lebih yang lebih baik bagi generasi sekarang dan mendatang dengan niat dan usaha yang sungguh-sungguh,” tutupnya.