Sukses Dorong Legalitas UMKM, Pemkot Kendari Terima Penghargaan dari Kemenkumham

  • Bagikan
Pj.Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu (kiri) menerima penghargaan dari Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba (kanan) atas kesuksesan Pemkot Kendari membantu pelaku UMKM mendapatkan legalitas usaha. Penghargaan diserahkan dalam acara Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) di Kanwil Kemenkumham Sultra, Senin

Kendari, Sibernas.id –  Pemerintah Kota Kendari (Pemkot) mendapatkan penghargaan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kontribusinya melakukan Sinergitas dalam rangka Pendaftaran Perseroan Terbatas Perorangan (PTP) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra.

Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perdagangan koperasi dan UKM Kendari dibawah pendampingan UPTD Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLTU) berhasil mendorng dan membantu para pelaku UMKM untuk medapat legalitas usaha melalui pendaftaran PT Perseorangan .

Sehigga terdapat kurang lebih 800 UMKM terdaftar atas kepemilikan perseroan perorangan (legalitas usaha) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sultra.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu di sela Upacara memperingati 78 tahun Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) tahun 2023, di Kantor Kemenkumham Wilayah Sultra, Senin (21/8/23).

Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba selaku Inspektur upacara mengatakan, Hari Kemenkumham ini dapat dimaknai sebagai upaya merefleksi semangat segenap insan pengayoman di seluruh Indonesia.

“Saya yakin dan percaya ada perubahan kultur birokrasi yang luar biasa, jika nilai-nilai yang terkandung dalam tata nilai pasti profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif akan bertemu pada muara implementasi teman-teman sekalian di lapangan,” ujarnya saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu, dia mengungkapkan, profesional dalam bekerja Kemenkumham berhasil meraih peringkat pertama implementasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK).

“Kita juga telah berhasil meraih kinerja terbaik dalam pengelolaan anggaran nomor 2 dari total 84 kementrian lembaga serta mampu mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian selama 14 kali,”ungkapnya.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM kendari, Aldakesutan Lapae, mengatakan  banyak keuntungan yang bisa didapat pelaku UMKM setelah mendaftar badan hukum perseroan perorangan, di antaranya mendapat perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.

Selain itu, pelaku UMKM juga mendapat kemudahan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan dengan mengisi formulir pernyataan pendirian tanpa adanya akta notaris.

Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Kendari, Aldakesutan Lapae

Status badan hukum UMKM itu didapatkan saat memperoleh sertifikat badan usaha. Para pelaku UMKM juga bebas menentukan besaran modal yang bersifat one tier, di mana pendiri akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan.

Ia menjelaskan Pemerintah saat ini mendorong pelaku UMKM untuk berkembang dan bisa duduk sejajar dengan berbagai pengusaha besar.

“Perseroan perorangan merupakan wujud negara hadir untuk mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya, menjadikan pendirian badan usaha berbentuk perseroan dapat dilakukan oleh satu orang sebagai pemegang saham sekaligus direktur,” jelasnya.(ADV)

 

  • Bagikan