Konawe Utara, sibernas.id – Penantian panjang dari perjuangan keluarga besar Steven Rumangkang untuk mencari keadilan atas keabsahan kepemilikan PT Maesa Optimalah Mineral (MOM) akhirnya terjawab sudah pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4812 K/Pdt/2024 tertanggal 14 November 2024.
Usai menerima salinan putusan MA tersebut, sebagai tindak lanjutnya, Kuasa Direktur PT MOM, Agusran Saelang langsung memasang baliho pengumuman resmi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu.
Dalam pengumumannya, PT MOM menerangkan bahwa wilayah IUP PT MOM adalah milik keluarga Steven Rumangkang berdasarkan Akta Notaris Nomor 149 yang dikeluarkan melalui kantor Fenty Abidin, S.H tertanggal 26 Maret 2015.
Hal tersebut dikuatkan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 373/Pdt.G/2022.PN Jkt.Sel tanggal 15 Mei 2023, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 174/Pdt/2024PT DKI tanggal 21 Maret 2024 dan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4812 K/Pdt/2024 tanggal 14 November 2024.
“Itu udah clear (PT MOM milik keluarga besar Steven Rumangkang),” tegas Agusran yang turut didampingi aparat TNI dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) usai memasang pengumuman di WIUP PT MOM, Senin 24 Maret 2025.
Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) itu, pemasangan pengumuman hasil putusan sidang Mahkamah Agung itu merupakan tindak lanjut dari proses hukum di PT MOM selama ini atas pengambilan saham sepihak oleh sejumlah orang tertentu.
“Pasca Lebaran nanti, PT MOM segera mengurus segala syarat administrasi hingga keluarnya RKAB,” ungkap Agusran.
Pada kesempatan ini pula, Ketua Perisai Prabowo-Gibran Sultra itu tak lupa mengimbau kepada pihak-pihak yang tidak mempunyai kepentingan apa-apa di PT MOM, dilarang untuk memasuki apalagi sampai berniat menggarap WIUP PT MOM.
“Apabila itu dilakukan, maka kami tidak segan-segan untuk memperkarakannya,” pungkas Agusran.
Seperti diketahui, dalam putusan akhir rapat musyawarah Majelis Hakim Agung pada Kamis 14 November 2024, Ketua Majelis Prof. Hamdi bersama Dr. Muh. Yunus Wahab dan Agus Subroto masing-masing sebagai Hakim Anggota menyatakan dua keputusan penting.
Pertama, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, Romi Rere dan Pemohon Kasasi II Dokter Mery Kusumawati. Kedua, menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500 ribu.