Sosialisasi RAN PASTI di Sultra, Konvergensi Semua Kalangan Untuk Penurunan Stunting

  • Bagikan
Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan BKKBN Prof. Drh. M. Rizal Martua Damanik, MRepSc, PhD. saat sambutan Sosialisasi RAN PASTI di Kendari Sultra, jumat

Kendari, Sibernas.id– Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah saatnya memberlakukan “siaga satu” dalam persoalan stunting. Sultra merupakan salah satu dari 12 provinsi prioritas yang memiliki prevalensi stunting tertinggi di tanah air. Berdasarkan Data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, lima wilayah di Sultra berstatus “merah” alias memiliki prevalensi stunting di atas 30 persen.

Kabupaten Buton Selatan menjadi sebagai daerah “merah” terbesar di Sultra karena memiliki prevalensi stunting 45,2 persen. Artinya dari 100 balita yang ada di Buton Selatan, hampir 45 balita di antaranya tergolong stunting. Buton Selatan bertengger di posisi ke-4 dengan prevalensi stunting yang tertinggi di tanah air dari 246 kabupaten/kota prioritas.

Bersama Buton Selatan, Buton Tengah, Buton, Konawe Kepulauan dan Muna masuk dalam status merah dengan prevalensi stuntingnya di atas 30 persen. Bersama Buton Selatan, Buton Tengah masuk dalam jajaran 10 daerah dengan prevalensi stunting terbesar di tanah air di antara 73 kabupaten/kota berstatus merah di 12 provinsi prioritas.

Dua belas kabupaten dan kota yang berstatus “kuning” dengan prevalensi 20 hingga 30 persen, diurut dari yang memiliki prevalensi tertinggi hingga terendah mencakup Konawe Utara, Kolaka Utara, Muna Barat, Konawe Selatan, Baubau, Bombana, Buton Utara, Kolaka, Konawe, Wakatobi, Kota Kendari dan Kolaka Timur. Bahkan, Konawe Utara, Kolaka Utara dan Muna Barat dengan prevalensi di antara 29 hingga 29,5 persen nyaris berkategori merah.

Tidak ada satu pun daerah di Sultra yang berstatus “hijau” dan “biru” yakni dengan hijau berpravelensi 10 sampai 20 persen dan biru untuk prevalensi di bawah 10 persen. Hanya Kolaka Timur yang memiliki angka prevalensi terendah dari seluruh wilayah di Sultra dengan prevalensi 23 persen.

Agar sesuai dengan target nasional penurunan angka stunting 14 persen, maka laju penurunan stunting per tahun haruslah di kisaran 3,4 persen. Dengan melihat kondisi aktual yang terjadi saat ini, Pemerintah Provinsi Sultra “ditagih” komitmennya di tahun 2024 agar tidak ada kabupaten dan kota di wilayah Sultra yang berstatus “merah”.

Data SSGI 2021 menyebutkan prevalensi stunting rata-rata di Sultra di angka 30,2 persen. Target di akhir 2022 adalah bisa mencapai 25,58 persen sedangkan di 2023 bisa menurun lagi menjadi
21,16 persen sehingga Sultra di tahun 2024 bisa menuju angka prevalensi stunting di 16,79 persen. Jika hal ini tercapai maka Sultra bisa memberikan kontribusi yang maksimal dalam penurunan angka stunting nasional.

Persoalan stunting sendiri bukanlah karena “kutukan”. Stunting merupakan sebuah kondisi gagal pertumbuhan dan perkembangan yang dialami anak-anak akibat kurangnya asupan gizi dalam waktu lama, infeksi berulang dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Stunting ditandai dengan pertumbuhan yang tidak optimal sesuai dengan usianya. Stunting biasanya pendek – walau pendek belum tentu stunting – serta gangguan kecerdasan.

Dengan ancaman kesehatan dan kecerdasan, maka generasi yang terkena stunting akan mengalami berbagai permasalahan dalam menghadapi tantangan kehidupan yang semakin beragam ke depannya.

“Sulawesi Tenggara dengan segala potensinya seharusnya bisa melakukan akselerasi penurunan stunting. Justru dengan konvergensi semua pemangku kepentingan dengan melibatkan kalangan milenial, literasi dan edukasi akan stunting bisa dipahami dengan mudah. Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI) sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2021 harus bisa mengkonvergensi semua kementerian dan lembaga yang energinya difokuskan kepada satu titik, yaitu sasaran,” kata Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan BKKBN Prof. Drh. M. Rizal Martua Damanik, MRepSc, PhD.

Menurut Rizal Martua Damanik, keberadaan 53 perguruan tinggi yang ada di Sultra adalah sebuah potensi kekuatan intelektual yang besar, yang bisa membantu maksimal akselarasi percepatan penurunan stunting. Jika dikalkulasikan potensi mahasiswa dari 8 universitas, 4 politeknik, 3 institut, 20 sekolah tinggi dan 15 akademi di Sultra d menjadi mahasiswa penting atau peduli stunting, maka tugas pemerintah menjadi terbantu. Mahahasiswa Peduli Stunting bisa melakukan penelitian dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di kampung-kampung Keluarga Berencana (KB) dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang setara dengan 20 Satuan Kredit Semester (SKS).

Dana Untuk Percepatan Penurunan Stunting Telah Tersedia

Untuk memastikan komitmen bersama dalam percepatan penurunan angka stunting, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI) di Kendari pada hari Jumat (25 Maret 2022).

BKKBN yang diberi amanah Presiden Joko Widodo sebagai ketua pelaksana percepatan penurunan stunting sesuai Peraturan Presiden Nomor 72/2021, melalui Sosialisasi RAN PASTI memberi penjelasan mengenai mekanisme tata kerja percepatan penurunan stunting di tingkat provinsi, kabupaten dan kota serta desa. Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting di seluruh Sultra “harus” segera dituntaskan di Bulan Maret 2022 ini agar dana yang telah dialokasikan bisa terserap maksimal dan tepat sasaran.

Dalam Sosialisasi RAN PASTI ini juga dibahas mengenai pemantuan, pelaporan serta evaluasi. Dan yang tidak kalah pentingnya lagi, skenario “pendanaan” stunting di daerah juga termasuk yang disosialisasikan. Indikator penurunan stunting akan menjadi salah satu parameter keberhasilan kepala daerah dalam mensejahterakan warganya dan menghelat kemajuan pembangunan daerah.

Dalam Sosialisasi RAN PASTI ini menghadirkan para pembicara dari BKKBN serta para Wakil Ketua
Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Pusat dari unsur Sekretariat Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Kesehatan.

  • Bagikan