Kendari, Sibernas.id – Pemerintah akan memberlakukan peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021 berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
“Namun, aktivitas di bandara udara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap beroperasi selama pemberlakuan larangan mudik,” kata kepala Bandara Haluoleo Kendari, Benyamin Apituley, di Kendari, Senin.
Ia mengatakan, peniadaan atau pelarangan mudik bukan berarti penerbangan dihentikan total, karena ada hal-hal tertentu yang menjadi alasan seseorang untuk bebergian selain mudik.
“Penerbangan tetap terbuka, tetapi khusus di Bandara Hkendari ada maskapai penerbangan yang memang tidak beroperasi mulai 6 Mei sampai 17 Mei yakni Lion Air,” katanya.
Sementara maskapai penerbangan yang tetap akan melayani penerbangan kata Benyamin, adalah Garuda dan City Link.
“Meskipun dua maskapai ini tetap melakukan penerbangan, tetapi frekwensi penerbangan yang akan dikurangi,” katanya.
Selain itu kata Benyamin, meski bandara tetap beroperasi, tetapi tidak semua orang bisa bepergian dengan pesawat udara selama larangan mudik berlangsung.
“Yang bisa bepergian menggunakan transportasi udara dan laut pada saat 6-17 Mei hanya orang-orang yang dikecualikan,” katanya.