Kendari, sibernas.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (RI) melakukan Penandatanganan Kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sultra yaitu Surat Masuk dan Surat Keluar (Sisumaker) yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), H. Asrun Lio, bertempat di ruang rapat Pj. Gubernur Sultra, Senin, (27/11/23).
Hadir dalam penandatanganan tersebut Asisten 1 Setda Sultra, Suharno, Kepala Bappeda Sultra J. Robert dan Kepala BPKAD Sultra Ilyas Abibu.
Dikesempatan itu, Sekjen Kemenkumham RI Andap mengatakan bahwa dalam perjanjian kerja sama ini adalah kita memberikan replikasi sistem surat masuk dan surat keluar (Sisumaker).
“Jadi untuk merubah teknologi kinerja yang ada di Pemprov Sultra, secara digital sebagaimana amanah dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor: 95 tahun 2018, tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik tetapi disingkat dengan SPBE, nanti disitu juga ada tandatangan elektronik, serta Sisumaker dapat memudahkan untuk bekerja secara efektif, efisien dan alokasi waktu kita yang cepat,”terangnya.
Di dalam konteks kerjasama ini, sambutannya replikasi ini nol rupiah sehingga tidak ada biaya sedikit pun yang digunakan. perlu ada beberapa tahapan proses disamping replikasi kita, sehingga termasuk juga konfigurasi, pelatihan terhadap admin dan user
“Kemudian kita uji coba, apa bila ada kendala didalam mekanisme dalam pelaksanaannya termasuk juga sosialisasi kepada jajaran dari Pemerintah Provinsi Sultra,”tambah dia.
“Semoga ini biasa nantinya kedepan, kita relatif lebih cepat ditengah disrupsi kita juga diharapkan cepat. Serta bisa menekan biaya operasional yang tentunya bisa kita ahlikan untuk berbagai kegiatan lain dalam rangka melayani masyarakat di Sultra,”imbuhnya.