Kendari, sibernas.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kendari agar tidak menambah hari libur.
Ridwansyah Taridala mengatakan, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M yang ditetapkan pemerintah pada 8 hingga 15 April 2024 sudah cukup panjang untuk para ASN bersama-sama dengan keluarga besar.
Ia meminta kepada seluruh ASN lingkup Pemkot Kendari agar tidak menambah libur lagi pasca cuti bersama sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Pemerintah telah menetapkan hari libur, jadi kewajiban ASN khususnya di Pemkot Kendari wajib mematuhi yang telah ditetapkan. Tidak boleh menambah libur,” tegasnya saat diwawancarai disela-sela kegiatan pangan murah di terminal penumpang Pelabuhan Wawonii Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Senin (1/4/2024).
“Ditanggal 16 April itu, ASN wajib berkantor sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Tanggal 16 itu, kita akan laksanakan apel, sehingga diwajibkan ASN lingkup Pemkot Kendari harus hadir, “tambah dia.
Kata dia, hal tersebut sudah rutin dilakukan setiap tahunnya. Sehingga diharapkan para ASN sudah memahami tanggungjawab pekerjaan, tanpa harus ada teguran.
“Tidak perlu ada lagi teguran, kita anggap pegawai kita sudah paham, harus disadari dan harus dilaksanakan itu,” tutupnya.