Resmikan MPP Konawe Selatan, Pj Gubernur Sultra: Langkah Nyata Reformasi Birokrasi di Sultra

  • Bagikan

Konawe Selatan, sibernas.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP), Kantor Inspektorat Daerah, dan Kantor Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Senin (23/12/2024).

Peresmian MPP Kabupaten Konsel ini menjadikan Sultra memiliki 8 MPP yang tersebar di Kabupaten dan Kota se-Sultra.

Mengawali kegiatan, Bupati Konsel, Surunuddin Dangga melaporkan, pembangunan MPP merupakan upaya menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terintegrasi. Hadirnya MPP, menurut Bupati sebagai bentuk komitmen Pemkab Konsel dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kami menyatukan berbagai jenis layanan publik dalam satu lokasi dari berbagai instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sektor swasta,” katanya.

Pj. Gubernur dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, yang telah membangun MPP di Kabupaten Konsel sebagai legacy kepemimpinannya.

“Saya mengapresiasi Bupati Konawe Selatan. Di akhir masa pengabdian, Beliau telah meninggalkan legacy berharga berupa MPP yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

MPP Konsel dengan 32 instansi memiliki 186 jenis layanan publik yang terintegrasi dalam satu lokasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan pemerintah.

“Harapan saya, fasilitas ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen, perizinan, dan berbagai kebutuhan lainnya,” tambah Pj. Gubernur.

Lebih lanjut, Pj. Gubernur menekankan bahwa pelayanan publik merupakan inti dari reformasi birokrasi. Dengan keberadaan MPP, pemerintah dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas layanan.

Ia juga mengingatkan kepada Kabupaten yang belum memiliki MPP untuk segera membangun fasilitas serupa sebagai tindak lanjut dari Perpres No. 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Permenpan-RB No. 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

“Alhamdulillah kita telah memiliki 8 MPP. Ketika pertama saya ke Sultra MPP hanya 3, diharapkan 9 Kabupaten lain yang belum memiliki MPP yakni Kolaka Timur, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Tengah, Wakatobi, Muna Barat, Muna, Konawe Utara serta Konawe Kepulauan untuk segera merealisasikan pembangunan MPP. Layanan MPP ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Pj. Gubernur.

Dalam pelaksanaannya, Pj. Gubernur mengingatkan akan pentingnya mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.

“Kantor dan MPP ini dibangun dengan uang rakyat. Maka pelayanannya harus prima, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Andap.

Andap juga meminta untuk menyusun SOP yang jelas, termasuk kecepatan waktu pelayanan, biaya yang transparan, dan memperlakukan masyarakat dengan prinsip 5S: Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun.

Selain itu, Pj Gubernur menegaskan pentingnya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, sebagaimana diatur dalam PP No. 42 Tahun 2020.

“Pastikan fasilitas ini ramah untuk semua, termasuk kepada saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Layanan publik harus inklusif dan tidak membeda-bedakan siapa pun,” tegasnya.

Andap juga mengingatkan pentingnya pemeliharaan sarana dan prasarana agar usia pakai lebih panjang serta dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Jangan sampai fasilitas ini rusak dalam waktu singkat. Sarana dan prasarana harus dirawat dengan baik,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Pj. Gubernur menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras untuk mewujudkan MPP ini.

“Pelayanan publik adalah wujud nyata pengabdian kita kepada masyarakat. Saya yakin, MPP Konawe Selatan akan menjadi model pelayanan publik yang membanggakan dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Mari terus berkomitmen memberikan yang terbaik untuk Sulawesi Tenggara,” tutupnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sultra, Bupati Konawe Selatan, Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Forkopimda Tingkat II Kabupaten Konawe Selatan, Pimti Pratama Tingkat I Provinsi Sultra, Pimpinan Tinggi Pratama Tingkat II Kabupaten Konawe Selatan, Pimpinan perusahaan BUMN, BUMD, dan Swasta.(

  • Bagikan