Konsel, sibernas.id – PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) dilaporkan telah melakukan aktifitas pertambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pengrusakan kawasan mangrove di Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan dugaan pertambangan di luar IUP tersebut dilayangkan Nurlan yang merupakan eks karyawan PT WIN di Mapolres Konsel per 21 Agustus 2023 lalu. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk menurunkan ahli baik dari UPTD KPH UNIT XXIV Gula Raya dan Tim Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara Kementerian ESDM.
“Dari laporan eks karyawan yang menyebut PT WIN melakukan pertambangan di luar IUP dan merusak kawasan mangrove itu itu benar. Bahkan Polisi sudah turun termasuk tim ahli dari kementerian ESDM sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor 3826.Tug/MB.07/DBT/2023 Tanggal 13 September 2023,”ujar Kuasa Hukum PT WIN Samsuddin SH MH CIL kepada awak media, Rabu (11/10/2023) malam di Andoolo.
Menurut Samsuddin yang juga ketua HAMI Konsel ini, titik koordinat penambangan yang dilaporkan oleh pelapor masih berada di dalam wilayah IUP PT WIN, sedangkan pengrusakan kawasan hutan mangrove adalah juga tidak benar.
“Antara IUP dan hutan mangrove dibatasi empang atau tambak warga Desa Torobulu. Jadi laporan yang dilayangkan eks karyawan PT WIN atas bama Nurlan sudah ditindak lanjut oleh pihak Polres 23 Agustus 2023 lalu dan keluar surat perintah penyidikan pada tanggal 13 September 2023,”jelasnya.
Ia menambahkan, untuk hasil penyidikan pihak kepolisian terhadap PT WIN tinggal menunggu hasil dan gelar perkara yang akan dilaksanakan. Pada dasarnya pihak PT WIN tidak melakukan penambangan di luar IUP dan perusakan kawasan mangrove dan itu bisa dilihat dari titik koordinat IUP Perusahaan.
“Soal pelapor, jika tidak terbukti akan dibahas lebih lanjut. Itu akan dibahas ditingkat manajemen,”tandasnya.