Kendari, sibernas.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) terkait persoalan kinerja, pelayanan dan ketenagakerjaan di Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Anoa Kendari, Senin (10/3/2025).
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari dr. Jabar Al Jufri. Turut hadir Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari, Kepala Dinas Ketenagakerjaaan Kota Kendari dan perwakilan Karyawan PDAM Tirta Anoa Kendari.
Hasil RDP itu, Komisi II DPRD Kota Kendari mengeluarkan tiga rekomendasi terkait persoalan tersebut.
“Hari ini kita telah melaksanakan Dengar Rapat Pendapat terkait masalah Perumda Tirta Anoa Kendari. Ada mengenai masalah pelayanan, ketenagakerjaan dan mall administrasi yang dilakukan oleh Direktur PDAM. Mall administrasi yang dimaksud adalah waktu mendaftar calon menjadi direktur,” ucapnya.
Lanjutnya, setelah melalui diskusi di RDP ternyata betul, bahwa pelayanan yang dilakukan direktur pada saat ini merupakan lanjutan daripada lanjutan direktur sebelumnya dan belum ada gebrakan yang terjadi.
Kedua, masalah ketenagakerjaan. Masalah yang terjadi sebelum ia menjabat ada gaji karyawan yang terlambat dibayarkan. Jadi gaji di bulan Maret dibayarkan di bulan April dan gaji bulan April nanti bulan Mei baru dibayarkan secara manual.
“Pada saat pemindahan manual ke bank itu terjadi tumpa tindih yang sampai saat ini belum dibayarkan di bulan Juli tahun 2024. Makanya ada 108 orang belum terbayarkan gaji mereka,” jelasnya.
“Makanya tadi sudah direkomendasikan untuk membayarkan hak-hak mereka pekerja. Jadi saya sudah rekomendasikan kepada direktur untuk menuntaskan 108 orang yang belum terbayarkan gajinya di bulan Juli 2024,” ucapnya.
Dan yang terakhir, pihaknya merekomendasikan untuk bagian hukum, BPKSDM, Bagian Ekonomi, Inspektorat, Ombudsman, dan nanti akan mengeluarkan rekomendasi untuk mencari tau kebenaran bahwa bisa atau tidak direktur saat ini menjabat dan pantaskah menjabat sebagai direktur PDAM Tirta Anoa Kendari.
“Karna dari segi peraturan tadi dijelaskan bahwa banyak peraturan yang ditabrak panitia seleksi untuk mengangkat direktur pada saat ini menjabat seperti, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menjabat sebagai direktur Perumda. Kalau dia memang mau harus berhenti secara tetap atau Cuti Diluar Tanggungan Negara (CTLN). Nah sementara CTLN ini tujuannya bukan hanya di BKD tetapi sampai di BKN itupun dia maksimal 3 tahun CTLN nya,” pintanya.
Ia menjelaskan, sementara direktur saat ini yang menjabat masa jabatannya 5 tahun. Kenapa bisa didefinitifkan sebagai direktur Perumda selama 5 tahun, sementara batas maksimal CTLN hanya 3 tahun. Kalau dia sudah berhenti dari ASN atau pensiun dini ada lagi aturan yang ditabrak, batas maksimal untuk menjadi direktur Perumda dimuat daripada pegawai PDAM maksimal 50 tahun sedangkan usia direktur saat ini sudah lebih 50 tahun.
“Kalau pegawai PDAM yang mau dijadikan direktur batas usia minimal 55 tahun tetapi diluar PDAM batas usia maksimal 50 tahun. Makanya banyak aturan yang ditabrak dan itu yang harus diperjelas,” tegasnya.
Maka dari itu, pihaknya membentuk rekomendasi untuk memberitahukan kepada teman-teman untuk dicek direktur PDAM Tirta Anoa Kendari, apakah bisa menjabat menjadi direktur PDAM atau tidak. Kalau dari awal tidak bisa kejar panselnya kenapa bisa diloloskan sebagai direktur.
Ditempat yang sama, Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari, Zainuddin mengatakan, bahwa sebanyak 260 pegawai PDAM Tirta Anoa Kendari sisa 108 orang yang belum terbayarkan gaji mereka.
“Yang 108 orang sudah dibayarkan kreditnya di Bank. Jadi sisa 33 orang yang belum dibayarkan gaji full nya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari, Muh. Ali Aksar menyampaikan, semua tenaga kerja baik yang aktif maupun yang sudah pensiun harus menerima hak-hak mereka.
“Hak-hak mereka yang belum dibayarkan tidak boleh ada yang kurang sedikit pun, namun dalam catatannya harus jelas, sehingga teman-teman kita baik yang sudah pensiun maupun yang masih aktif tidak boleh ada yang dilanggar. Apabila melanggar akan melanggar aturan dan para pihak yang bersangkutan bisa mengadukan ke ketenagakerjaan dan kami buka selama lima hari kerja di Mall Pelayanan Publik di Kantor Wali Kota,” tutupnya.