Konsel, sibernas.id – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan dua tersangka yang diduga pengguna narkoba, Rabu (13/3/2024).
Kedua tersangka, masing-masing Riksan Rizaldi Alias Rifal (21), dan Firman Adriansyah Alias Firman (34). Keduanya diketahui merupakan warga di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel.
Wakapolres Konsel Kompol Dedi Hartoyo mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah akan maraknya peredaran Shabu jenis Narkotika di wilayah itu.
“Sehingga melalui informasi tersebut tim Satnarkoba Polres Konsel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari tahu profil dan keberadaan terduga pengguna obat terlarang itu,”ungkapnya.
Setelah diketahui profil dan keberadaan pelaku, lanjutnya tim Opsnal kemudian langsung mendatangi lokasi tersebut dan pada saat dilakukan pengerebekan ditemukan dua orang pelaku serta barang bukti.
“Kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Konawe Selatan serta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lanjut. Penahanan keduanya berdasarkan SP. Lidik/III/2014 Resnarkoba-LP/A/01/III/2024/SPKT Resnarkoba/Res Konsel/ Polda Sultra, Tanggal 9 Maret 2014-Sp.Sidik/01/III/2024/Resnarkoba,”jelasnya.
Selain kedua tersangka, Satuan Resnarkoba Polres Konsel AKP Sarnunga mengamankan barang bukti sebanyak 28 Sachet dan seberat 11,92 Gram serta barang bukti lainnya 2 buah Handphone Android merek Relmi dan Redmi milik kedua pelaku.
“Pada saat dilakukan interogasi dari kedua pelaku mengaku bahwa barang tersebut di peroleh dari kurir atau perantara jual beli. Pelaku mengaku telah berkomunikasi dengan pelaku lainnya yang saat ini telah dijadikan sebagai DPO, dan sedang dalam pengejaran Satnarkoba Polres konsel,”katanya.