Polres Konawe Ringkus Tersangka Pengedar Sabu Seberat 55 Gram

  • Bagikan

Konawe, Sibernas.id – Kepolisian Resort (Polres) Konawe melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) kembali mengamankan seorang pemuda berinisial Fa (23) tersangka pengedar sabu, Senin (16/1/23).

Seorang pria yang diamankan itu merupakan warga Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.I.K melalui Kasat Narkoba, AKP Andi Musakkir Musni membenarkan penangkapan tersangka FA yang berawal dari aduan warga.

“Berdasarkan aduan warga, FA ini kerap melakukan transaksi barang haram tersebut di Anggopiu,” katanya.

Usai mendapati informasi dari warga terkait tindak tanduk dari FA tersebut, polisi langsung bergerak melalui Tim Satreskoba Polres Konawe kemudian melakukan pembuntutan dan penyelidikan, lalu kemudian menangkap FA di kediamannya.

Tim langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa serbuk kristal yang diduga Sabu dengan berat kotor (Bruto) 55,74 gram.

Barang haram itu ditemukan di belakang rumah pelaku yang dikemas di dalam pembungkus makanan ringan.

Selain mengamnakan barang bukti sabu kata Andi Musakkir, anggotanya juga mengamankan BB lain berupa sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

Kemudian beberapa saset besar dan saset kecil kosong, satu buah timbangan digital, dua buah handphone beserta SIM card nya serta dompet berwarna coklat.

“Kuat dugaan kalau FA ini merupakan pemakai dan pengedar sabu mengingat banyaknya BB yang ia miliki,” ujarnya.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mako Polres Konawe untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat dua dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara.

  • Bagikan