Polres Kolaka Timur Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

  • Bagikan
Kolaka Timur, sibernas.id – Kepolisian Resor Kolaka Timur kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, jajaran Satresnarkoba Polres Kolaka Timur berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YA alias Atan (21) di Lingkungan II Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kolaka Timur.

Kapolres Kolaka Timur, AKBP Rudi Palmi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Ramadhan, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok berwarna ungu berisi tiga sachet kecil plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,3 gram. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kolaka Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pemeriksaan urine dan darah tersangka, pengiriman sampel ke Laboratorium Forensik di Makassar, serta pengembangan kasus lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya guna melindungi masyarakat Kolaka Timur,” tegas AKBP Rudi Palmi.

  • Bagikan