Kedua pria tersebut masing-masing berinisial A (35) dan AR (24). A diketahui berprofesi sebagai petani dan berasal dari Kelurahan Lalolae, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur. Sementara AR merupakan wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Woitumbo, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur.
Barang bukti yang diamankan yakni satu buah senjata tajam jenis pedang dan satu buah senjata tajam jenis parang.
Kronologis Kejadian bermula saat Patroli malam dilakukan oleh personel Sat Reskrim dalam rangka Operasi Sikat Anoa 2024. Saat melintas di lokasi kejadian, petugas mencurigai dua pria yang berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata tajam yang dibawa tanpa izin oleh kedua pria tersebut.
Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat membahayakan keamanan masyarakat. “Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Rencana tindak lanjut yang dilakukan yakni pendataan terhadap kedua pelaku, melakukan interogasi mendalam untuk menggali tujuan kepemilikan sajam serta mengamankan barang bukti senjata tajam.
Polres Kolaka Timur mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas yang melanggar hukum dan mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Operasi Sikat Anoa 2024 akan terus dilakukan secara intensif guna memberantas segala bentuk tindak kriminal di wilayah hukum Polres Kolaka Timur.