Kolaka, sibernas.id – Personel Unit Inafis Sat Reskrim Polres Kolaka melakukan olah Tempat kejadian Perkara (TKP) terhadap penemuan mayat seorang perempuan bertempat di Jalan. TMD Kelurahan Tahoa Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka, Senin (13/2/2022).
Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadianshah, menjelaskan, dari hasil identifikasi jenazah wanita tersebut bernama Monica Febriani warga Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, yang ditemukan meninggal dunia (MD) dalam posisi terlentang di sebuah kamar Hotel Wisma Melati yang beralamat di Jl. TMD, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka.
“Dari keterangan saksi Wia Damayanti, bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 Wita pagi bahwa korban menelepon seorang lelaki bernama Irfan untuk datang di rumah korban, dikarenakan korban lagi kesakitan akibat pendarahan dan Irfan mengajak korban keluar dari rumahnya untuk membawanya ke Hotel Wisma tersebut, sekira pukul 14.30 Wita, Irfan menghubungi temanya yang bernama Hardi, untuk meminta tolong menemaninya mengantar korban ke Wisma,”jelasnya.
Lanjutnya, pada hari Senin 13 Februari 2023, sekira pukul 09.00 Wita Saksi saudara Wia Damayanti tiba di Wisma Melati dan langsung mengetuk pintu, namun tidak ada yang menyahut, sehingga saksi membuka pintu kamar dalam keadaan tidak terkunci dan saksi menemukan korban dalam keadaan terlentang di atas kasur dalam kondisi kedua kaki mengangkang dan menggunakan baju daster warna pink motif hitam serta korban menggunakan popok orang dewasa, selanjutnya saksi langsung masuk memanggil nama korban namun tidak dijawab dan melihat mata korban sudah tertutup sedikit, sehingga saksi berlari keluar memanggil seorang saksi lainnya.
“Untuk saat ini masih dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan kepada saksi guna mengetahui penyebab kematian korban, saat ini saudara Irfan masih dilakukan pemeriksaan guna tindakan penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.