Polisi Bekuk Seorang Ibu Tumah Tangga Diduga Pengedar Sabu-sabu

  • Bagikan
BB
Barang Bukti

Kendari, Sibernas.id – Tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menangkap seorang wanita karena terlibat dalam jaringan kasus peredaran sabu.

Pelaku diketahui berinisial NU (27) tahun, sehari-hari bekerja sebagai seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), asal Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Pelaku ditangkap di kamar kosnya, di lorong Lasitarda, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Senin (5/7/2021),” ujar Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.

Dolfi menerangkan, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 7
paket dengan jumlah total 8,74 gram.

“Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku mendapat paket sabu itu dari seorang bandar di
Unaaha, Kabupaten Konawe. Transaksi dilakukan dengan cara sistem tempel di Punggolaka,”
terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses lanjut, kini wanita itu telah diamankan di
Polda Sultra beserta barang bukti sabu yang ditemukan.

“Pelaku dijerat pasal 114 Subsider 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” pungkas Dolfi.

  • Bagikan