Pemprov Sultra Gelar Rakor Pencegahan Korupsi Sektor Pertambangan dengan KPK

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) diwakili Asisten I Bidang Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Sultra Suharno membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Sektor Pertambangan Provinsi Sultra, di Aula Merah Putih Rujab Gubernur Sultra, Kamis 8 Juni 2023.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI melalui Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Ely Kusumastuti, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan Muh. Suaib Sulaiman, Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian Liliek Widodo, Tim Direktorat Korsup Wil IV, Tim Direktorat Korsup Wil V, dan Tim Direktorat Monitoring.

Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua Asosiasi Penambang Nikel Indonesia Nanan Soekarna, Forkopimda Sultra, Wakapolda Sultra, Bupati Konawe, Bupati Konawe Utara, Bupati Konawe Selatan, Bupati Konawe Kepulauan, Bupati Kolaka, Bupati Kolaka Utara, Bupati Bombana, Kepala OPD Lingkup Prov.Sultra, Kadin Sultra, Sekda Konawe serta beberapa Pejabat terkait.

Rapat diawali dengan laporan panitia penyelenggaraan oleh Koordinator Konsul Wilayah IV Muh. Muslimin Ikbal, menyampaikan bahwa agenda yang dilaksanakan mulai 5 hingga 8 Juni 2023 merupakan inisiasi dari komisi pemberantasan korupsi berkenaan dengan implementasi salah satu area monitoring center for prevention acity pada area koordinasi, optimalisasi pajak daerah yang berkaitan dengan potensi PAD dan penagihan tunggakan pajak daerah dan merupakan salah satu focus tematik dalam kajian KPK pada sektor sumberdaya alam.

Lanjutnya, dalam pelaksanaan temuan KPK di lapangan menemukan bahwa belum adanya sinkronisasi data antara pusat dan daerah sehingga menghambat bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melihat kepatuhan bagi para pelaku usaha mengenai kewajiban-kewajiban optimalisasi pendapatan Negara.

“Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi sebagai fungsi koordinasi mengharapkan peran serius dari berbagai pihak dimulai dari kementerian lembaga, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sehingga tujuan utama dari pelaksanaan rencana aksi tersebut dapat peningkatan, penerima Negara baik pusat dan daerah tertib administrasi dalam sektor pertambangan dapat terwujud,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Korsup Wilayag IV KPK RI mengatakan, bahwa sebelumnya KPK sudah perna membuat kesepakatan dan membuat notulen bersama Kementerian ESDM dan Kementerian BKPM untuk membangun satgas anti mafia tambang serta membangun suatu system pencegahan korupsi sektor pertambangan.

Lanjutnya, implementasi UU No. 19 tahun 2019 bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan dan eksekusi.

Ditempat yang sama, Gubernur Sultra yang diwakili oleh Asisten I Setda Pemprov Sultra Suharno dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemprov Sultra sangat membuka diri dengan masuknya investasi di Provinsi Sutra akan tetapi investasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih besar terhadap penerimaan daerah, tadi kami sudah sampaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air pemukaan, pajak alat berat, dan pajak-pajak lain.

“Sektor pertambangan merupakan salah satu sektor strategis yang ditengarai sarat dengan potensi korupsi. Biasanya titik-titik lemahnya ada di persiapan sampai keluar izin operasinya,’” ungkapnya.

Kata dia, araknya penyalahgunaan pada sektor pertambangan dapat disebabkan oleh beberapa sektor seperti rendahnya kualitas regulasi, lemahnya pengawasan, rendahnya kualitas sumberdaya manusia, serta kepatuhan pelaku usaha.

“Oleh karena itu, kewajiban para penambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,”katanya.

  • Bagikan