Kendari, sibernas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui rapat paripurna DPRD Kota Kendari di di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (27/11/2023).
Dua materi Raperda yaitu Penyelenggaraan Pemakaman dan Raperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima dan Penyelenggaraan Pasar Rakyat Kota Kendari.
Penyerahan materi dua Raperda tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Kendari Subhan dan diterima oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu yang disaksikan oleh anggota DPRD Kota Kendari lainnya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari, dan Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kendari.
Dikesempatan itu, Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu dalam sambutannya mengapresiasi inistiatif DPRD Kota Kendari dalam memikirkan hal-hal yang memang menjadi kebutuhan daerah.
Karena memang dalam ketentuan perundang-undangan DPRD memiliki hak inisiatif untuk mengajukan peraturan daerah.
“Terkait hal yang diusulkan, pertama area pemakaman memang menjadi penting karena kota ini sedang berkembang tumbuh sedangkan area pemakaman kita diperkirakan 5 tahun lagi sudah akan penuh,”ungkapnya.
Lanjutnya, ia mengatakan, Pemerintah Kota Kendari akan mengambil langkah-langkah yang terukur untuk masalah ini.
“Karena apapun itu adalah kebutuhan sehingga kita perlu memberi ruang bukan hanya pemerintah tetapi juga kepada sektor swasta untuk bersama-sama, bahkan ada usulan dari salah satu fraksi kalau perlu yang dipikirkan bukan hanya di Punggolaka tetapi di sebelas kecamatan ada pemakaman di masing-masing wilayah,”tambahnya.
Selain itu, Kepala Biro Umum Mendagri ini juga mengungkapkan, Raperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima dan Penyelenggaraan Pasar Rakyat juga sangat penting sekali.
Karena menurutnya, salah satu ciri khas kota yaitu tumbuh berkembang tetapi harus tetap tertib dan rapih. Kondisinya sekarang disetiap sudut kota masih ada pedagang kaki lima yang menempati ruang-ruang yang memang dilarang.
“Oleh karena itu kami sangat memberi apresiasi untuk hal ini, seiring dengan upaya pemerintah kota meneribkan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai,” pungkasnya.
Selanjutnya, Pj. Wali Kota Kendari mengaku akan merespon dengan menindaklanjuti dan segera mengagendakan penyiapan dukungan dari sisi materi termasuk mengikuti pembahasan yang di agendakan DPRD Kota Kendari.