Kendari, sibernas.id – Pemerintah Kota Pemkot) Kendari menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Kendari tahun 2022.
Raperda diserahkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Kendari Ridwansyah Taridala kepada Ketua DPRD Kota Kendari Subhan dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Selasa (27/6/2023) malam.
Dalam pidatonya Plh Wali Kota Kendari Ridwansyah Taridala menjelaskan, pelaksanaan APBD kota Kendari telah melalui proses pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu wujud tanggungjawab pengelolaan keuangan pemerintah daerah kepada rakyat melalui DPRD, oleh karena itu APBD harus dapat dilaksanakan secara efektif, efesien, transparan dan akuntabel,”ungkapnya.
Dengan mengacu pada tata kelola pemerintahan yang baik atau good goverment dan dikelola oleh aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sehingga anggaran daerah dapat membawa manfaat yang besar bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengungkapkan, pencapaian realisasi APBD Kota Kendari tahun 2022 salah satunya realisasi pendapatan Daerah Kota Kendari sebesar Rp1,479 triliun, dari target pendapatan sebesar Rp1,608 triliun atau terealisasi sebesar 91,99%.
Dirinya juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kendari atas sinergitas nya bersama Pemerintah Kota Kendari, sehingga mampu mempertahankan WTP secara konsisten dan berkelanjutan.