Kendari, sibernas.id – Pemerintah Kota Kendari memberikan dana hibah untuk rumah ibadah, organisasi keagamaan dan organisasi kemasyarakatan.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) disaksikan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu bersama Sekda Kota Kendari di ruangan Samaturu Balaikota Kendari, Senin (5/6).
Dikesempatan itu, Asmawa Tosepu mengungkapkan, dana hibah tersebut disalurkan kepada 86 rumah ibadah yang ada di Kota Kendari terdiri dari 73 masjid, 8 gereja, 3 organisasi kemasyarakatan dan 2 organisasi keagamaan.
APBD Kota Kendari di tahun 2023 itu defisit, tetapi Pemerintah bersama DPRD tetap mengalokasikan hibah untuk rumah-rumah ibadah, organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan.
“Ini dalam rangka mendorong terciptanya hubungan kerjasama yang sinergi antara pemerintah dengan masyarakat yang terwadahi dengan organisasi keagamaan dan organisasi kemasyarakatan termasuk rumah-rumah ibadah,” ujarnya.
Selain itu juga, dia mengharapkan hibah ini bermanfaat baik untuk pembangunan, pengembangan maupun pemeliharaan infrastruktur yang ada pada masing-masing lokasi penerima hibah.
“Hari ini sudah kita tandatangani bersama-sama dan ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kota bersama DPRD dalam mengalokasikan bantuan atau Hibah untuk organisasi keagamaan yang ada di Kota Kendari,”katanya.
Untuk diketahui, Penyaluran dana Hibah kepada 86 rumah ibadah yang terdiri dari 73 masjid, 8 gereja, 3 organisasi kemasyarakatan dan 2 organisasi keagamaan jumlahnya sebesar Rp 4.490.000.000.
Penyerahan dana hibah ini, secara simbolis diberikan pada camat masing-masing.