Kendari, sibernas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kendari tahun 2025–2045 di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (1/7/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari Subhan didampingi wakil ketua, dihadiri anggota DPRD Kota Kendari lainnya. Pada jajaran Pemkot Kendari dihadiri langsung Penjabat Wali Kota Kendari Muhammad Yusup.
Langkah ini menandai komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam merancang arah pembangunan yang berkelanjutan untuk dua dekade ke depan.
DPRD Kota Kendari, dalam tanggapannya, menyambut baik RPJPD tersebut dan menegaskan kesiapannya untuk memulai proses pembahasan mendalam serta melibatkan input dari berbagai sektor masyarakat. Meski demikian DPRD Kota Kendari tetap memberikan catatan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah kota.
Dalam acara yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Kendari, Pj Wali Kota Muhammad Yusup menyampaikan bahwa RPJPD 2025-2045 akan menjadi pedoman utama bagi kepala daerah yang terpilih untuk mengarahkan pembangunan di daerah mereka.
RPJPD ini menetapkan kerangka strategis dan prioritas pembangunan yang akan menjadi fokus dalam lima tahun ke depan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan infrastruktur di berbagai sektor.
“RPJPD ini produk akhirnya adalah peraturan daerah yang memuat visi dan misi pembangunan jangka panjang 20 tahun, terhadap pembangunan jangka menengah 5 tahun selama empat periode RPJMD secara simultan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, saat ini kami juga tengah menyusun RPJMD teknokratik dengan rujukan utamanya adalah RPJPD,”jelasnya.
RPJPD 2025-2045 ini mencerminkan visi pembangunan yang berkelanjutan serta mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup warga.
Peningkatan kualitas hidup ini mengenai isu-isu perkotaan seperti pelayanan air bersih, persampahan, sanitasi dan penataan kawasan kumuh dijadikan sebagai priorotas dalam dokumen RPJPD.
“Pemerintah Kota Kendari terus berkomitmen untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan dasar yang telah termuat dalam arah kebijakan serta target indikatro daerah dalam RPJPD yang harus dicapai dalam kurun waktu 20 tahun kedepan,” jelasnya.
RPJPD 2025-2045 tidak hanya menjadi panduan strategis, tetapi juga merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan visi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat khususnya di Kota Kendari.
Untuk diketahui, penyerahan Dokumen Raperda RPJMD Kota Kendari tahun 2025-2045 dilakukan oleh Pj Wali Kota Kendari dan diterima Ketua DPRD Kota Kendari dan disaksikan para Pimpinan Forkopimda Kota Kendari serta para Kepala OPD Lingkup Pemkot Kendari dan para undangan lainnya.