Konsel, sibernas.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) secara resmi menetapkan besaran dan pendayagunaan zakat fitrah tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Hal tersebut ditetapkan berdasarkan surat keputusan Bupati Konawe Selatan nomor 200.1.4/212 tahun 2024 hasil rapat yang dilaksanakan di Kantor Bupati Konsel, pada Jumat 8 Maret 2024 lalu.
Hasil rapat tersebut memutuskan jenis dan besarnya zakat fitrah yang berlaku di wilayah Kabupaten Konawe Selatan adalah jenis makanan pokok beras dan non beras sebanyak 3,5 liter yang terbagi dalam tiga kategori yaitu:
1. Bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras super atau Premium dan apabila diuangkan adalah sebesar Rp 50 ribu per jiwa;
2. Bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras medium, dan apabila diuangkan adalah sebesar Rp45 ribu per jiwa;
3. Bagi yang menkonsumsi jenis bahan makanan pokok non beras apabila di uangkan adalah sebesar Rp28 ribu per jiwa;
4. Jenis zakat maal, infaq atau shadaqah yang dikumpul oleh UPZ Desa/Kelurahan selanjutnya disetorkan ke Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Konawe Selatan melalui Nomor Rekening BAZNAS BPD 10702010265174. Besaran Zakat maal adalah 2,5% dari penghasilan, sedangkan infaq dan shadaqah sesuai dengan keikhlasan karena Allah tanpa ada unsur paksaan.
Sementara untuk nilai fidyah untuk wilayah Kabupaten Konawe Selatan tahun 2024 senilai Rp60 ribu perjiwa/perhari
Pendistribusian zakat fitrah untuk para mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat) yang terdiri delapan golongan yaitu orang-orang fakir, miskin, amil zakat, para mualaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang dijalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan di desa/kelurahan, masing- masing 1/8 atau 2,5% pergolongan bagi asnaf yang tidak ada diporsikan untuk Fakir dan Miskin dan disalurkan selambat-lambatnya pada malam takbiran hari Raya Idul Fitri 1445/2024 Μ.
Hasil pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah harus dilaporkan tertulis secara oleh Unit Pengumpul/Amil Zakat kepada Kepala KUA, tembusan Camat setempat dan Kepala KUA melaporkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Konawe Selatan dan tembusan ke Bagian Kesra Kabupaten Konawe Selatan serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Selatan, selambat-lambatnya tujuh hari setelah Idul Fitri.