Konsel, sibernas.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar workshop aplikasi Sistem Informasi Batas Desa (Simbada), di salah satu hotel di Kota Kendari, Minggu (17/3/2024).
Kegiatan tersebut dibuka langsung Bupati Konsel H Surunuddin Dangga. Peserta workshop diantaranya Camat, Kepala Desa dan Lurah lingkup Kabupaten Konsel.
Hadir Sekda Konsel Hj St Chadidjah, Kepala BKAD Konsel Nisbanurrahim, Kadis PMD Ambolaa, Kadis Ketahanan Pangan Setia Ningsih Mangidi, Kabag Pemerintahan Konsel Asmurdani Tonga, dan sejumlah pejabat lingkup Pemkab Konsel.
Dalam sambutannya, Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga menjelaskan batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki desa. Sebuah desa harus memiliki penegasan wilayah dengan batas yang jelas. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik.
“Penetapan dan penegasan batas wilayah desa atau kelurahan ini untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” jelasnya.
Dikatakannya, penetapan dan penegasan batas wilayah desa atau kelurahan menjadi penting. Harus dijadikan sebagai prioritas Pemerintah Pusat maupun Daerah.
“Karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa, berpotensi juga terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah,” imbuhnya.
Dia meminta kepada peserta workshop untuk menyelesaikan batas desa ini dengan bijak dan arif tidak berlarut- larut. Sehingga mencapai kesepakatan antara desa yang berbatasan, dengan tujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa.
Dirinya berharap kepada seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius. Agar dapat memahami dengan baik bagaimana cara mengoperasikan Aplikasi ini. Agar nantinya dapat memberikan informasi terkait koordinat batas desa secara realtime kepada Pemerintah Daerah.
“Saya minta kepada Camat untuk dapat memfasilitasi jalannya proses penegasan batas desa atau kelurahan, dalam hal pemetaan batas desa serta pembuatan berita acara antar desa/kelurahan yang berbatasan. Saya harap Aplikasi Sistem Informasi Batas desa ini dapat bermanfaat untuk kemajuan Daerah kita kedepannya. Sehingga diharapkan kedepannya tidak ada lagi permasalahan terkait Batas Desa,” pungkasnya.
Menambahkan hal tersebut Kabag Pemerintahan Konsel Asmurdani Tonga mengucapkan dalam penyiapan Peta Dasar sudah dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial. Namun pemerintah desa masih awam dan sulit mengakses data spasial yang ada karena dibutuhkan SDM yang bisa menggunakan sistem informasi geospasial (SIG).
“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah membuat Aplikasi Sistem Informasi Batas Desa sebagai sarana untuk memberikan kemudahan kepada pemerintah desa dalam memberikan infomasi peta dasar batas desa. Berupa data spasial sebagai bahan dalam menegaskan batas desa,” ungkapnya.