Pemkab Bombana Bersama PD-AMAN Bahas Cakupan Wilayah Adat Moronene Hukaea-Laea

  • Bagikan

Bombana, sibernas.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana bersama Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar workshop bertajuk Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2015 Tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Moronene Hukaea-Laea, yang berlangsung di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bombana, selama 2 hari (24-25/7/2023).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kabupaten (Sekab) Bombana Drs. Man Arfa, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan masyarakat adat serta pihak terkait dalam proses penetapan cakupan wilayah adat Moronene Hukaea – Laea untuk mendiskusikan cakupan wilayah adat Moronene pada tingkat komunitas masyarakat Adat Moronene Hukaea-Laea.

Dalam sambutannya, Sekab Bombana Man Arfa mengatakan, kehadiran masyarakat adat Moronene merupakan salah satu aset budaya dan menjadi kekhasan Kabupaten Bombana yang perlu terus dilestarikan, karena Masyarakat Adat Moronene Hukaea – Laea adalah bagian dari masyarakat Bombana yang memiliki keunikan dan menjadi salah satu ikon budaya Moronene.

“Untuk itu, saya berharap kegiatan workshop ini bisa menghasilkan kesepahaman tentang luasan wilayah adat masyarakat Moronene, sehingga dapat dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati Bombana,”katanya.

Diketahui bersama bahwa Masyarakat adat Moronene di Kampung Hukaea – Laea adalah salah satu tempat penelitian dari berbagai keunikan-keunikan yang dimiliki serta pengelolaan lahan pertanian dengan mengedepankan kearifan lokal setiap tahapan dan proses pelaksanaannya.

Sementara itu, Ketua PD Aman Kabupaten Bombana, Mansur Lababa telah menjelaskan bagian-bagian pemanfaatan zona wilayah adat Moronene hukaea – Laea dan mengungkapkan bahwa Workshop tersebut juga bertujuan untuk menemukan solusi dan kesepahaman terhadap luasan wilayah adat Moronene yang belum dimuat dalam Perda yang telah dikeluarkan.

Sebagai tindak lanjutnya, akan dibicarakan lagi bersama Bagian hukum Setda Kabupaten Bombana agar mendapatkan masukan terkait luasan wilayah adat yang nantinya dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati Bombana.

“Kami berharap, Pemerintah Kabupaten Bombana segera membentuk Tim Verifikasi lapangan yang menjadi rujukan dalam mengeluarkan Peraturan Bupati Bombana yang mengatur luasan pemanfaatan zonasi wilayah Adat Moronene di Kampung Hukaea-Laea,”harapnya.

  • Bagikan