Kendari, Sibernas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara dalam kegiatan Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) kembali memberikan update informasi terkait kebijakan OJK dan perkembangan Sektor Jasa Keuangan serta himbauan Waspada Invetasi Ilegal kamis, 17/03/2022.
Diikuti oleh kurang lebih 40 perwakilan insan media cetak, elektronik dan online, kegitan BIJAK pertama di tahun 2022 ini dilakukan secara daring dengan menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara untuk memberikan materi terkait literasi digital dalam mewaspadai investasi ilegal.
Keikutsertaan Kepala Diskominfo Sultra, Ridwan Badallah untuk memberikan materi terkait literasi digital dalam mewaspadai investasi ilegal.
Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya mengatakan, acara Bijak merupakan agenda yang secara periodik dilakukan untuk diseminasi informasi terkait perkembangan sektor jasa keuangan di Sultra.
Dan tentunya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK untuk meningkatkan kinerja OJK sendiri guna mendorong pemulihan ekonomi nasional pascapandemi serta perlindungan konsumen dari penawaran investasi ilegal.
“Hal ini diharapkan dapat menjadi pintu informasi kepada masyarakat melalui media pemberitaan, agar literasi masyarakat semakin meningkat. Sehingga mampu memahami manfaat dan risiko yang melekat dalam produk jasa keuangan dan terhindar dari penawaran investasi ilegal,” tutur dia.
Lebih lanjut, ia menerangkan terkait platform fintech (teknologi finansial) di Sultra khususnya, mengalami peningkatan atau tumbuh secara positif.
Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah lender atau pemberi pinjaman yang mengalami peningkatan sebanyak 535 orang atau 31,94 persen yoy (year on year).
Seiring dengan itu, debitur (borrower) juga mengalami peningkatan sebesar 76,40 persen yoy, di sisi jumlah transaksi per akun di Sultra.
Khusus untuk akun lender mengalami peningkatan sebesar 53,29 persen yoy dan transaksi borrower mengalami peningkatan yang signifikan sebesar 126,86 persen yoy, per Januari 2022.
“Jumlah outstanding pinjaman fintech di Sultra sebesar Rp99.032 juta atau meningkat 79,25 persen yoy,” beber Arjaya.
Peningkatan yang ditunjukan platform fintech, mencerminkan bahwa tingkat literasi dan inklusi masyarakat di Sultra cukup baik.
Berdasarkan survei OJK tahun 2019, tingkat inklusi dan literasi masyarakat di Sultra melampaui target nasional, tercatat untuk inklusi sebesar 75,07 persen, sedangkan literasi sebesar 36,75 persen.
Oleh karena itu, perkembangan teknologi di bidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati. Katanya masih marak penawaran pinjaman online (Pinjol) dan investasi illegal yang dilakukan secara digital.
OJK mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjol pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157.
OJK per Januari-Maret 2022 tercatat sebanyak 779 layanan telah diberikan dari bagian edukasi dan perlindungan konsumen (EPK) OJK Sultra yang terdiri dari 653 pemberian informasi, 110 penerimaan informasi dan 16 pengaduan konsumen.
Untuk jenis pengaduan masih didominasi oleh di bidang perbankan terkait dengan restrukturisasi kredit, pembiayaan terkait penarikan agunan dan proses lelang, selanjutnya asuransi terkait klaim asuransi dan konsultasi SLIK.
“Kita harap masyarakat lebih cerdas dan selektif dalam memilih jasa Pinjol, karena masih maraknya Pinjol ilegal,” katanya.
Guna melindungi konsumen dan masyarakat, OJK melalui Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI), sejak tahun 2018 sampai dengan November 2021, sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol ilegal.
Kemudian 1.014 entitas investasi ilegal, dan 165 entitas gadai ilegal. SWI sendiri mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman Pinjol dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses tersebut.
“Bagi masyarakat yang terjebak investasi illegal atau pinjaman online illegal dapat melaporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan untuk penanganan dapat melalui kepolisian daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Sultra, Ridwan Badallah, menuturkan sejak tahun 2018 hingga Juni 2021 fintech lending illegal yang telah diblokir oleh Satgas SWI melalui Kementrian Kominfo sebanyak 3.193 platform Fintech P2P Lending.
“Sehingga peningkatan literasi kepada masyarakat menjadi perhatian utama agar masyarakat terhindar dari penawaran Pinjol/investasi illegal,” pungkas Ridwan.