MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WBBM DI KEMENTERIAN/LEMBAGA

  • Bagikan
bkkbn

Oleh : Saidah,SE.,MM

Dinamika Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan implentasi dari strategi pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Melakukan upaya pencegahan pemberantasan korupsi dengan berbagai strategi sebagai amanah dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014.

Kenyataan yang ada, masih terdapat kendala pencapaian Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi diantaranya adalah masih adanya penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi, benturan kepentingan, penegakan hukum yang belum maksimal dan lemahnya pengawasan. Dengank ondisi rill yang ada tersebut membutuhkan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) /WBBM di Kementerian/Lembaga dengan penetapan satker untuk diusulkan WBK/WBBM tentunya dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Dalam penetapan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan WBBM ditentukan dengan dua komponen yang harus dibangun yaitu komponen pengungkit 60 persen dan komponen hasil 40 persen.

Komponen Pengungkit

Komponen pengungkit (60%) meliputi enam Area strategis yang meliputi area program Manajemen Perubahan, area Penataan Tatalaksana, area Penataan Sistem Manajemen SDM, area Penguatan Akuntabilitas Kinerja, area penguatan pengawasan dan area peningkatan kualitas Pelayanan Publik yang sasarannya agar tercipta Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

Berikut akan dijelaskan secara terperinci tujuan, target dan indikator capaian di masing-masing 6 area pada komponen pengungkit sebagai berikut:

Area I adalah Program Manajemen Perubahan, bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set),serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas (PERMENPAN-RB No 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan ZI WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah), target yang ingin dicapai melalui program ini adalah meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM, terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

Atas dasar target tersebut, beberapa indikator yang perlu dilakukan pada area Manajemen Perubahan meliputi penyusunan Tim Kerja(Satgas) ZI WBK/WBBM, terdapat dokumen rencana pembangunan ZI WBK/WBBM,pemantauan dan evaluasi pembangunan ZI WBK/WBBM, perubahan pola pikir dan budaya kerja mutlak harus dilakukan di Kementerian/Lembaga.

Area II adalah Penataan Tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah yang pertama meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan operasinal manajemen, kedua adalah meningkatnya efisiensi dan efektifitas proses menejemen dan ketiga adalah meningkatnya kinerja di Zona Integritas Wilayah Bebasa Korupsi (WBK)/WBBM.

Terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan pada area II Penataan Tatalaksana yaitu Prosedur Operasional Tetap (SOP) mengacu pada proses bisnis telah diterapkan dan dievaluasi secara berkala, operasionalisasi Manajemen SDM, pemberian pelayanan publik telah menggunakan teknologi informasi dan telah dimonitoring dan Evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi, melakukan penerapan keterbukaan informasi publik serta telah dilakukan monitoring dan evaluasi penerapan keterbukaan informasi tersebut.

Area III adalah penataatn Sistem Manejemen SDM, bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM Kementerian Hukum dan HAM pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Ada lima target yang ingin dicapai melalui program ini adalah meningkatkan terhadap ketaatan pengelolaan SDM di K/L, meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM, meningkatnya disiplin ASN di K/L, meningkatnya efektifitas manajemen SDM di K/L dan meningkatnya profesionalitas SDM di K/L.

Berdasarkan target yang ingin dicapai tersebut, beberapa indikator yang perlu dilakukan pada area III Penataan Sistem Manajemen SDM yaitu merencanakan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi, melakukan pengembangan karier pegawai berbasis kompetensi, melakukan penetapan kinerja individu, penegakan aturan disiplin/kode etik/aturan prilaku pegawai.

Area IV adalah Penguatan Akuntabilitas yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja Kementerian dan Lembaga. Adapun Target yang ingin dicapai program ini adalah meningkatnya kierja insatansi pemerintah dan meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah. Beberapa indikator yang perlu dilakukan pada Area IV Penguatan Akuntabilitas yaitu, keterlibatan pimpinan secara langsung dalam proses manejemen serta pengelolaan akuntabilitas kinerja.

Area V adalah Penguatan pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Kementerian/Lembaga yang bersih dan bebas KKN. Sedangkan target yang ingin dicapai melalui program ini adalah meningkatnya kepatuhan pengelolaan Keuangan Negara di K/L, meningkatnya efektifitas pengelolaan Keuangan Negara, mempertahan predikat WTP di K/L dan menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan target yang ingin dicapai maka indikator yang harus dilakukan pada area V Penguatan Pengawasan yaitu pengendalian gratifikasi,penerapan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), implementasi kebijakan terkait pengaduan masyarakat, melakukan internalisasi whistle Blowing System (WBS), melakukan identifikasi dan sosilisasi Benturan kepentingan di Kementerian/Lembaga.

Area VI adalah Peningkatan Kualitas Pelayanan, bertujuan meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Sedangkan target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik ini adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik di K/L, meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memenuhi standar yang ditetapkan dan meningkatnya indek kepuasan masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan publik.

Beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk pencapaian target pada Area VI Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yaitu bahwa telah terdapat standar pelayanan yang telah dimaklumatkan, telah dilakukan internalisasi/pelatihan tentang budaya pelayanan prima, melakukan survey intern peningkatan kualitas pelayanan publik di Kementerian/Lembaga.

Komponen Indikator Hasil

Untuk komponen indikator hasil (40%) pada pembangunan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan WBBM di Kementerian Lembaga difokuskan pada sasaran utama yaitu terwujudnya ASN di Kementerian/Lembaga yang bersih dan bebas dari KKN yang diukur dengan nilai persepsi anti korupsi (eksternal) serta Presentase penyelesaian temuan/tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diukur dengan persepsi kualitas pelayanan (survey ekstern).

Disadari bersama, bahwa efektivitas Zona Integritas sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan dan seluruh jajaran pegawai di dalamnya. Komitmen menjadi prasyarat (prerequisite) sebuah instansi yang berintegritas. Jika komitmen kuat, maka mewujudkan institusi yang bersih dan melayani melalui Zona Integritas akan menjadi sebuah keniscayaan. Namun jika komitmen lemah, cita-cita menjadi zona integritas hanya akan menjadi sebatas angan dan pencitraan.

Masih banyak yang perlu dibenahi, namun tak perlu ragu untuk dapat menjadi percontohan Zona Integritas Wilayah bebas Korupsi (WBK) dan WBBM karena pembangunan ZI menuju WBK/WBBM memiliki cita-cita/tugas yang mulia yaitu untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

(Penulis Adalah Auditor Perwakilan BKKBN Provinsi Sultra)

 

  • Bagikan