Legislator Kendari dorong pelaku UMKM mengurus sertifikasi halal

  • Bagikan
La Ode Lawama

Kendari, Sibernas.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DRD) Kota Kendari, Laode Lawama, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal untuk produk yang mereka hasilkan.

“Bagi pelaku UMKM yang produknya belum memiliki sertifikasi halal, agar segera mengurusnya,” ujar Lawama, Senin (28/8/23).

Ia mengatakan, sertifikasi halal sangat penting untuk memastikan kualitas dan memberikan rasa aman terhadap konsumen atas produk-produk UMKM, khususnya produk makanan.

“Apalagi kan untuk mengurus sertifikasi halal itu digratiskan oleh pemerintah, karena di tahun 2024 nanti produk-produk UMKM harus bersertifikasi halal,” ucapnya.

Maka dengan itu, politisi dari PDIP tersebut berharap para pelaku UMKM untuk memanfaatkan program dari pemerintah yang telah menggratiskan pengurusan dan pendampingan dalam membuat sertifikasi halal tersebut.

Dijelaskannya, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 dan No. 39 Tahun 2022, produk yang wajib memiliki sertifikat halal yakni makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik.

“Tidak perlu ragu, kita yakin akan mudah saja kalau kita mau mengurusnya, asal syarat-syaratnya sudah kita siapkan sebelumnya,” ucapnya.

Beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal yakni memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), fotokopi KTP dan NIK, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk, memiliki sertifikat SPP-IRT, dan mengisi formulir pendaftaran online di tautan bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI.

Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Kendari, Aldakesutan Lapae

“Kita berharap pemerintah setempat juga terus mengajak para pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal, agar di tahun 2024 nanti produk-produk UMKM Kota Kendari sudah memiliki label halal yang resmi,” katanya.

Kepala DIns Perdagangan Koperasi dan UKM Kendari, Aldakesutan Lapae, menyebutkan berdasarkan data yang ada pelaku UMKM di Kota Kendari yang sudah punya sertifikat halal lebih dari 65 ribu UMKM dan rata-rata merupakan pelaku UMKM olahan pangan atau kuliner.

“Dari jumlah itu setelah dilajukan validasi, ada sekitar 1.500 UMKM yang aktif untuk dilakukan pendampingan mendapatkan sertifikat halal secara gratis,” katanya.

Di sisi lain, lanjutnya, untuk meningkatkan kepemilikan sertifikat halal, sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada UMKM tetap dilakukan secara berkala.

Apalagi setiap tahun, Kota Kendari tetap mendapatkan kuota kepemilikan label atau sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Kantor PLUT Kendari

Sementara itu, kepala UPTD PLUT Kendari, Hadi Mulyanto, menyebutkan bahwa beberapa syarat untuk daftar sertifikat halal antara lain harus punya nomor induk berusaha (NIB), sertifikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan lainnya.

“Jadi sebelum UMKM mendaftar untuk label halal, kita undang dulu untuk sosialisasi agar mereka bisa menyiapkan diri sekaligus persyaratan,” katanya.

Sasaran kepemilikan sertifikat halal diprioritaskan bagi pelaku UMKM olahan pangan atau kuliner.

“Harapannya, pelaku UMKM bisa antusias mengurus sertifikat halal yang akan sangat membantu dalam upaya pengembangan usaha pelaku UMKM,” katanya.(ADV)

  • Bagikan