Kolaka Timur, sibernas.id – Bupat Kolaka Timur (Koltim) kembali melantik 12 kepala desa (kades) terpilih Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) periode 2023-2029 pada Pilkades 2022 lalu.
Dari 12 Kades tersebut terbagi 2 Kecamatan, untuk Kecamatan Tirawuta sebanyak 9 orang, sedangkan Kecamatan Lalolae sebanyak 3 orang. Pelantikan dilakukan secara terpisah. Untuk Kecamatan Tirawuta dilaksanakan di Aula Pemkab Koltim, sedangkan Kecamatan Lalolae dilaksanakan halaman Kantor Camat Lalolae, pada hari yang sama, Selasa (7/2).
Terkhusus di Kecamatan Lalolae, pelantikan tersebut dihadiri Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dan jajaran. Yang dilanjutkan dengan pertandingan ekshibisi sepak bola antara Pemda Koltim melawan Pemda Konawe di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Lalolae.
Kegiatan tersebut, turut hadir Ketua TP PKK Koltim Hartini Azis AMa, Sekab Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa, Ketua DPRD Koltim Hj Suhaemi Naseir beserta Wakil Ketua dan sejumlah anggota DPRD Koltim, Kapolres Koltim yang diwakili Kapolsek Rate-Rate AKP Muh Arman, yang mewakili Dandim 1412 Kolaka, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, camat setempat, dan ratusan masyarakat dari desa yang dilantik kadesnya.
Usai melantik, Plt Bupati Koltim Abd Azis mengucapkan selamat kepada Kades yang baru dilantik.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada para kades, untuk kembali memperkokoh persatuan dan kesatuan bagi seluruh warga desa masing-masing pasca pilkades beberapa waktu lalu.
“Yang perlu bapak ibu ketahui, aset terbesar kita di Kolaka Timur ini, adalah kebersamaan yang mampu mewujudkan persatuan dan kesatuan. Itu yang harus bapak ibu pertahankan,”tegasnya.
Amanah yang telah di titipkan ini lanjutnya, adalah tanggung jawab yang berat. Sehingga dirinya yakin dan percaya mereka akan menjalankan amanah tersebut dengan baik, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku .
“Saya perlu menekankan terhadap kepala desa terpilih fase pemilihan sudah berlalu, sekarang adalah fase persatuan untuk mengembangkan, pelayanan terhadap masyarakat dan pembangunan desa tersebut. Saya harap, apa yang kita saksikan bersama ini, kita bisa jalankan baik-baik, buatlah inovasi untuk membangkitkan sumber daya manusia dan sumber daya alam di desa tersebut, sehingga Kabupaten Koltim bisa menjadi daerah yang lebih maju,”tekannya.
Selain itu lanjutnya, paling lambat tiga bulan setelah pelantikan tiga bulan ini, para kades harus sudah menyusun RPJMD yang menjadi kewajiban kepala desa. Dan kades yang meninggalkan tugas selama dua hari, wajib ijin terhadap camat. Serta kades yang meninggalkan tugas selama lebih dua hari, maka wajib melaporkan ke bupati melalui Dinas DPMD.
“Saya ingin menyampaikan agar kepala desa dapat mengelola anggaran dengan baik, saya tidak ingin kepala desa di Kabupaten Kolaka Timur menyalahgunakan anggaran yang telah di berikan,” tutupnya.
Dalam acara ini, juga dilakukan pelantikan ketua TP PKK Desa Terpilih Periode 2023-2029, oleh Ketua TP PKK masing-masing kecamatan.