Kendari, Sibernas.id – Mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, YSM melalui kuasa hukumnya bakal mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia.
Kuasa hukum YSM, Abdul Rahman menyatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap Kejati Sultra dengan cara melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Besok kami ajukan praperadilan di PN Kendari tentang penetapan tersangka (kliennya),” kata Rahman, Senin 28 Juni 2021.
Dia menyebut, beberapa dokumen telah disiapkan dalam upaya hukum itu. Yakni, surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan kliennya.
Ia mengaku, kliennya baru saja diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra untuk dicocokkan dengan pernyataan saksi-saksi sebelumnya.
Namun kemudian pemeriksaan kliennya dilanjutkan dengan berganti menjadi tersangka dan ditahan.
Rahman bilang, jaksa menahan kliennya dengan alasan tersangka lain juga ditahan.
“Penahanannya, karena menurut jaksa yang lain ditahan, maka dia juga (kliennya) ditahan,” katanya.
Menurut Rahman, penetapan YSM sebagai tersangka dianggap tidak tepat karena dalam dokumen penerbitan RKAB PT Toshida Indonesia, kliennya hanya menandatangani lembar persetujuan.
“Yang lain banyak tanda tangan, terus kenapa hanya dia. Terus, yang tidak bayar PNBP kan PT Toshida kenapa dia dijadikan tersangka. Makanya kami akan ajukan perlawanan sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan tersangkanya,” tegas Rahman.
“Kewajiban membayar pajak kan PT Toshida bukan ESDM,” tuturnya.
Rahman juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang dalam pengurusan RKAB PT Toshida.
“Tidak ada. Tidak ada terima uang,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka YSM juga sempat memberikan pernyataan ke beberapa wartawan di Kantor Kejati Sultra. Dia bilang akan melakukan perlawanan.
“Sudah, saya sudah diperiksa. Yang utang perusahaan orang lain yang dituduhkan ke saya,” katanya.