Kendari, sibernas.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia (RI) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen mencegah perkawinan anak dan penguatan layanan pemenuhan hak anak.
Komitmen itu dituangkan dalam penandatanganan pakta integritas terkait perlindungan anak dan pemenuhan hak anak.
Kegiatan itu, dihadiri oleh Pj Gubernur Sultra yang diwakili Sekda Sultra Asrun Lio, Asisten Deputi (Asdep) PHA atas Pengasuhan dan Lingkungan KPPPA RI Rohika Kurniadi Sari, Kadis Pendidikan Sultra, Kadis PMD Sultra, Perwakilan Bappeda Sultra, Dinas Kesehatan Sultra, Dinas P3APPKB Sultra, Dinas PUPR Sultra, Dinas Lingkungan Hidup Sultra, Ketua TP. PKK Provinsi Sultra, Perwakilan MUI Provinsi, Dewan Masjid Provinsi Sultra dan Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota se-Sultra, berlangsung di di Hotel Claro Kendari, Jumat, (15/3/2024).
Sebelum dilakukan penandatanganan Pakta Integritas, Asisten Deputi (Asdep) PHA atas Pengasuhan dan Lingkungan KPPA RI, Ibu Rohika Kurniadi Sarin dalam sambutannya mengatakan bahwa kemajuan suatu bangsa memang tidak hanya berdasarkan sumber daya alam yang sangat terbatas dan sumber daya manusia yang dari 80 Juta anak Indonesia saat ini, tapi menjadi tanggung jawab kita bersama dan salah satunya dari 246 ribu berada di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Serta saat ini semua, menjadi tantangan kita bersama karena masih banyak fakta-fakta pelanggaran hak anak tidak terpenuhinya jaminan-jaminan hak anak, jaminan perlindungan anak. Salah satunya Data perkawinan anak di Provinsi Sultra adalah 12,26 persen tahun 2022, di atas rata-rata Nasional 8,06 persen dan fakta lain adalah masih tingginya angka balita dengan pengasuhan tidak layak, Provinsi Sultra memiliki angka yang harusnya dibawah angkah nasional balita dengan pengasuhan tidak layak yakni 2,98 persen ternyata angka Provinsi Sultra 3,3 persen angkah ini masih menjadi keprihatinan,” katanya.
Ia mengatakan, sesuai arahan bapak Presiden terhadap Ibu Menteri adalah melakukan pencegahan perkawinan anak melalui pendidikan dan pengasuhan anak melalui peran ibu dan keluarga.
“Jadi dua hal ini, kenapa kami hadir di Provinsi yang ke-7 dari tanggung jawab kami di 10 provinsi demi tanggung jawab kami sebagai pimpinan yang mempunyai kinerja untuk melakukan penguatan terkait penguatan untuk pencegahan anak melalui fakta integritas. Kami yakin fakta integritas ini, menjadi komitmen bersama untuk menurunkan angka terkait anak di Provinsi Sulawesi Tenggara,”ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Sultra Asrun Lio dalam sambutannya mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk kelangsungan hidupnya, hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Selain itu, Undang-Undang juga mengamanatkan 4 hak bagi anak-anak kita yaitu: Pertama hak hidup, Kedua hak tumbuh kembang, Ketiga hak perlindungan dan keempat hak partisipasi. Apa yang menjadi hak anak kita itu, tentu menjadi tugas dan kewajiban kita semua untuk memberikannya, serta dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Pada tahun 2023, sumber data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sultra jumlah penduduk Sultra adalah 2.753.707 Jiwa. Dari jumlah tersebut, 916.285 Jiwa adalah penduduk umur anak, inilah kekuatan demografi kita, kekuatan masa depan Provinsi Sultra, sehingga 916.285 anak-anak kita itu kelak menjadi sumber daya manusia yang berkarakter kuat, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, unggul dan berdaya saing, mereka akan menjadi human capital yang akan mengubah masa depan bangsa dan negara kita, serta masa depan Indonesia sebagai negara maju atau Developed Country di abad ke-21,”ungkapnya.
Oleh karena itu, sambutannya menjadi tugas Negara, tugas pemerintah dan tugas kita semua untuk mendidik dan mempersiapkan mereka semua menjadi manusia-manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing tinggi. Serta sasaran dari semua kebijakan dan program pemerintah, tiada lain adalah pada akhirnya kita ingin mencetak dan menghadirkan manusia-manusia Indonesia yang unggul di masa depan.
“Perlindungan dan pemenuhan hak anak menjadi perhatian yang sangat serius, hampir setiap hari kita membaca pemberitaan tentang kasus kekerasan anak di media massa. Berdasarkan data simponi UPTD pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2023, jumlah korban kekerasan anak yang dilaporkan sebanyak 329 kasus. Dari jumlah tersebut yang paling banyak adalah anak perempuan sebanyak 259 orang dan 99 orang kasus kekerasan terhadap anak laki-laki. Adapun bentuk kekerasan yang dialami oleh anak diantaranya, penelantaran, eksploitasi ekonomi, pelecehan seksual, kekerasan fisik, psikis dan berbagai bentuk lainnya,”terangnya.
“Namun kita ketahui bersama, permasalahan anak, tidak hanya dilihat dari aspek kekerasan terhadap anak, tetapi juga terkait dengan pemenuhan hak anak, baik dari aspek kekerasan pendidikan, aspek ekonomi, aspek kesehatan dan gizi terutama terkait dengan tumbuh kembang dan pola pengasuhan anak,”tambah dia.
Ia mengatakan, adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan Peraturan Perundang-Undangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional, serta ratifikasi konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden nomor 36 tahun 1990 tentang pengesahan Convention On The Rights Of The Child, memberikan ruang yang sangat besar atas keberpihakan ruang yang sangat besar atas keberpihakan pembangunan yang sangat responsive terhadap kebutuhan anak.
Diakhir sambutannya, Sekda juga menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya penandatanganan pakta integritas pencegahan perkawinan anak dan Bimtek penguatan layanan pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan di Provinsi Sultra.
“Semoga hal ini menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara khususnya kesejahteraan anak, serta kegiatan ini tentunya tidak cukup berhenti sampai di sini, namun perlunya ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan secara periodik baik secara internal Dinas P3APPKB Provinsi Sultra dan banyak pihak saat ini untuk peran dan posisi aktif dari seluruh peserta sangat diharapkan dan tercapainya tujuan kegiatan tersebut,”tutupnya.
Untuk diketahui, Penandatanganan Pakta Integritas ditandatangani oleh Pemangku Kepentingan dari Provinsi Sultra dalam melakukan Pencegahan Perkawinan Anak yang disaksikan langsung Sekda Sultra dan Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan di Lingkungan KPPPA RI.