Kendari, Sibernas.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Muhamad Saleh memberikan sambutan pada kegiatan Evaluasi Implementasi Sistem Kerja/Kedudukan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Sultra oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana Setjen Kemenag RI, bertempat di Aula Kanwil Kemenag Sultra, Rabu, (28/8/2024).
Turut hadir Analis SDM Aparatur Ahli Madya (Ketua Tim Kerja Penataan Organisasi) Biro Ortala Kemenag RI, Luqman Hakim, Pejabat Administrator Kanwil Kemenag Sultra, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se Sultra, Ketua Tim Kerja dan Pejabat Fungsional serta Pelaksana pada Kanwil Kemenag Sultra.
Mengawali sambutannya, Kakanwil Kemenag Sultra Muhamad Saleh menjelaskan komposisi pegawai di lingkungan Kanwil Kemenag Sultra dan jumlah satker baik Kemenag Kab/Kota, Madrasah hingga KUA, termasuk kebutuhan lembaga di Sultra.
Menurutnya, evaluasi sistem kerja tersebut dilakukan untuk memperkuat pemahaman ASN Kemenag Sultra mengenai pelaksanaan sistem kerja birokrasi yang berlaku pada Kementerian Agama. Sekaligus, menjadi penyemangat baru dalam peningkatan kinerja khususnya bagi jajaran ASN Kemenag Sultra.
Muhamad Saleh menjelaskan, dalam rangka mendukung sistem kerja dan sistem bisnis yang dilakukan di Kementerian Agama, maka beberapa program terus didorong. Salah satunya, dengan memaksimalkan keberadaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mewujudkan pelayanan prima dan akuntabel disatker, termasuk di Kanwil.
Di lingkungan Kanwil Kemenag Sultra sendiri, lanjut Saleh, dalam rangka mempercepat dan mendukung program-program prioritas dari Menteri Agama RI, H. Yaqut Cholil Qoumas, maka dilakukan sebuah pendekatan budaya kerja yakni Kemenag Sultra ACTION.
“Kemenag Sultra ACTION (Adaptif, Cekatan, Tekun, Inovatif, Optimis, Nyata) ini merupakan elaborasi dari lima nilai budaya kerja Kemenag RI yang salah satunya adalah kecepatan dan ketepatan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” tandas Kakanwil.
Sementara itu, Luqman Hakim menjelaskan jika Biro Ortala memiliki tusi melaksanakan pembinaan, dan koordinasi penataan organisasi, penataan tata laksana, dan evaluasi kinerja organisasi, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 24 PMA 72/2022).
“Penataan terhadap tatanan birokrasi,
dipengaruhi dinamika lingkungan internal (budaya) maupun eksternalnya maka birokrasi harus mampu mengadaptasi
dinamika tersebut agar dapat survive,” imbuhnya.
Menurutnya, penyederhanaan birokrasi yang dilakukan menjadi dua level eselon dan peralihan jabatan struktural menjadi fungsional, dimaksudkan untuk menjadikan birokrasi berkelas dunia yang dapat menciptakan pelayanan publik yang kompetitif.
“Transformasi tata kelola jabatan fungsional menjadikan birokrasi menjadi
agile. Simplifikasi jabatan fungsional memberikan keleluasaan bagi Pimpinan sehingga tidak lagi terbelenggu oleh butir-butir kegiatan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman yang ada dalam peraturan-peraturan sebelumnya,” pungkasnya.