Kakanwil Kemenag Sultra: Penghulu Berkontribusi Bagi Pembentukan Keluarga Sakinah

  • Bagikan

Mubar, sibernas.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) H Muhamad Saleh didampingi Kepala Kemenag Kabupaten Muna Barat (Mubar) H Adnan Saufi, membuka Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Calon Pengantin lingkup Kantor Kemenag Kabupaten Mubar dengan Tema “Merencanakan Perkawinan yang Kokoh dan Membangun Landasan Menuju Keluarga Sakinah” di Aula Kantor Kemenag Mubar, Sabtu (7/10/2023).

Turut hadir Ketua MUI Sultra KH Mursyidin, Wakil Ketua BP4 Sultra Hasbi Saing, Kabid Urais dan Binsyar Jamaluddin, Kepala Kemenag Muna H Kamaruddin, Kasi Bimas Islam dan para penghulu se Mubar.

Kakanwil Kemenag Sultra Muh. Saleh menyampaikan, penghulu mengemban tugas yang sangat mulia yang patut disyukuri. Penghulu harus bisa mengambil peran dan menyampaikan pesan kepada masyarakat dan remaja usia nikah yang ada disekitarnya. Bahwa untuk melakukan pernikahan dan diakui negara, tidak cukup hanya dilakukan oleh perangkat adat.

“Remaja yang akan melakukan pernikahan harus memenuhi syarat dalam perundang-undangan. Misalnya minimal berusia 19 tahun, agar tidak terjadi pernikahan di bawah umur,” ungkapnya.

Jika berusia dibawah 19 tahun lanjutnya, maka yang bersangkutan harus melewati tahapan atau prosedur yang ditetapkan berupa dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. Jika persyaratan itu tidak terpenuhi, maka menjadi kewajiban penghulu dan Kepala KUA untuk menyampaikan penolakan kehendak nikah kepada pihak yang bersangkutan karena tidak memenuhi aturan perundang-undangan.

“Jika melanggar, maka berarti kita memberikan peran dan kontribusi yang tidak baik dalam upaya pembentukan keluarga sejahtera, sakinah, mawadah, warahmah,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini juga dilakukan sebagai salah satu upaya menurunkan angka stunting di masyarakat, khususnya di Muna Barat. Para penyuluh dan penghulu harus turut ambil bagian dalam menekan atau menurunkan angka stunting tersebut.

“Penghulu dan penyuluh harus memberi pemahaman kepada masyarakat untuk menghindari pernikahan di bawah umur,” tegasnya.

Dikesempatan ini, dia juga mengingatkan kepada para penyuluh dan penghulu se Mubar, untuk mendukung program prioritas yang telah ditetapkan, salah satunya pengarusutamaan moderasi beragama. Memperteguh semangat dan komitmen kebangsaan dalam empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, menghargai setiap perbedaan budaya dan tradisi yang ada.

“Mulai tahun ini, program pengarusutamaan moderasi beragama menjadi program seluruh kementerian dan lembaga, bukan hanya Kemenag,” tandasnya.

  • Bagikan