Bubar, sibernas.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Muhammad Saleh bersama Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Dr. Bahri melaunching Desa Suka Damai Kabupaten Mubar sebagai Kampung Moderasi Beragama (KMB), Sabtu (7/10/2023).
Turut hadir Ketua DWP Kanwil Kemenag Sultra, Ny. Nurna Saleh, Ketua MUI Sultra, KH. Mursyidin, Ketua FKUB Sultra, KH. Ryha Madi, Ketua IMSultra, H. Andi Hasbi Saing, para Pejabat Administrator Kanwil, para Tokoh lintas agama dan penyuluh agama se Kab. Muna Barat.
Dikesempatan itu, Kakanwil Kemenag Sultra Muhammad Saleh menegaskan pembentukan Kampung Moderasi Beragama merupakan langkah positif untuk mempromosikan perdamaian, toleransi serta menjaga kerukunan umat dan keberagaman di tengah-tengah masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Muna Barat yang telah memfasilitasi dan mensuport program pembangunan di bidang pendidikan dan keagamaan.
Dikatakan, program KMB ini melibatkan banyak pihak yang secara aktif mengambil peran dalam membangun sikap moderat.
Menurutnya, sinergi dan kolaborasi antara Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah akan terus dipelihara dan dikembangkan termasuk peran serta seluruh umat beragama yang ada di Muna Barat untuk kemajuan pembangunan daerah di segala aspek.
“Dengan dilaunchingnya kampung moderasi beragama menandakan bahwa Muna Barat bukan milik satu kelompok agama, bukan pula milik satu etnis atau golongan saja, tapi milik semua masyarakat yang mendiami daerah yang kaya akan etnis agama dan suku bangsa ini,” ungkapnya.
“Maka wajib bagi kita semua untuk bahu-membahu mewujudkan masyarakat yang saling menjaga toleransi dan menerapkan nilai-nilai moderasi beragama sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan sejahtera, ” cetusnya.
Ia juga mengungkapkan dalam beberapa tahun terakhir Kementerian Agama sangat konsen untuk meningkatkan program penguatan moderasi beragama di seluruh lapisan masyarakat, dan saat ini melalui Peraturan Presiden program penguatan moderasi beragama tidak hanya menjadi tugas dan tanggungjawab Kementerian Agama tetapi menjadi tugas bersama Kementerian/Lembaga termasuk Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut dijelaskan, Indikator moderasi beragama yakni komitmen kebangsaan melalui empat pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI), kedua mewujudkan anti kekerasan karena perbedaan pendapat dan kepentingan, menciptakan, suasana damai ditengah masyarakat, selanjutnya toleransi saling menghargai antara pemeluk agama yang satu dengan yang lain, dan keempat bagaimana mampu menerima tradisi dan budaya satu dengan yang lain.
“Inilah inti dan roh moderasi beragama, memaknai sikap keberagaman kita sebagai umat beragama, tidak hanya dilakukan dengan narasi yang masif tetapi juga komitmen empiris bersama seluruh pihak,” tandasnya.
Tak lupa dia juga mengingatkan jajaran Kemenag Mubar untuk penjaga netralitas sebagai ASN menjelang tahun politik, serta menjaga marwah Kemenag dengan menjadi pegawai yang membawa kesejukan ditengah masyarakat.