Kakanwil Kemenag Sultra Buka Asesmen Madrasah Tingkat MA se-Sultra di Kendari

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Muhamad Saleh membuka secara resmi Asesmen Madrasah (AM) Tingkat Madrasah Aliyah (MA) se-Sultra tahun 2024, bertempat di MAN 1 Kendari, Rabu (13/3/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sultra, Kakankemenag Kota Kendari, Kasi Penmad Kemenag Kota Kendari, Pengawas Tingkat MA Kota Kendari, Kepala MAN 1 Kendari, serta seluruh panitia AM dan guru/staf MAN 1 Kendari.

Peserta AM di MAN 1 Kendari diikuti oleh seluruh kelas XII semua jurusan, dengan jumlah 412 peserta yang tersebar di 11 ruang. Seluruh peserta dinyatakan telah mengantongi nomor peserta dan pembagian ruang sebagai syarat mengikuti AM.

Sebelum membuka kegiatan, Kakanwil Kemenag Sultra Muhamad Saleh dalam sambutannya mengatakan, bahwa pelaksanaan AM dilakukan serentak se-Indonesia, termasuk di Sultra yang digelar tanggal 13-26 Maret 2024.

Dia mengatakan bahwa yang mengikuti AM di Sultra, ada sekitar 500 madrasah tingkat MA, begitupun tingkat MTs.

“Jadi, ada sekitar 1000 madrasah peserta AM tahun ini,” terangnya.

Dia menegaskan kepada seluruh peserta bahwa pelaksanaan AM berstandar nasional sebagai pengganti ujian nasional. Guna dilaksanakannya AM, yakni untuk mengukur tingkat keberhasilan dan prestasi siswa selama tiga tahun yang pernah dilalui di madrasah. Selain itu, AM juga sekaligus menjadi tolak ukur dalam rangka melakukan perbaikan terhadap mutu satuan pendidikan.

Diakhir sambutannya, dia menaruh harapan kepada seluruh peserta AM untuk selalu menjaga integritas, belajar dengan baik, dan selalu menjaga kesehatan. Karena biar bagaimanapun, kesehatan menjadi sangat penting. Kakanwil juga berpesan untuk selalu menjaga ukhwah di momen bulan suci Ramadhan ini.

Senada dengan hal itu, saat memberikan laporan, kepala MAN 1 Kendari, La Tangkalalo juga menitip pesan agar seluruh peserta mengikuti AM dengan sungguh-sungguh. Dikatakan bahwa berdasarkan surat edaran Dirjen Pendis, AM menjadi penentuan kelulusan.

“Jadi, yang tidak ikut AM nantinya dinyatakan tidak lulus,”singkatnya.

  • Bagikan