Kakanwil: Kemenag Hanya Mengatur Pedoman, Keputusan Pelaksanaan Idul Adha Mengikuti Pemda

  • Bagikan
fesal2
Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Fesal Musaad.

Kendari, Sibernas.id – Kepala Kantor Wilayah (kanwil) kementerian Agama (kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Fesal Musaad, mengatakan esensi dari Surat Edaran menteri Agama (menag Nomor 16 dan Nomor 17 tahun 2021 adalah memberikan pedoman pelaksanaan Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H.

“Tetapi keputusan pelaksanaan Salat Idul Adha itu mengikuti pemerintah daerah setempat. Apalagi kalau kita lihat disini, Sultra ini bukan merupakan wilayah PPKM darurat, tapi PPKM mikro,” kata Fesal Musaad, di Kendari, Jumat.

Sehingga kata dia, untuk pelaksanaan shalat Idul Adha pada 17 kabupaten/kota di Sultra adalah mengikuti zonasi masing-masing daerah.

“Kalau misalnya di Kota Kendari itu zonanya merah itu shalat Idul Adha ditiadakan seluruh Masjid. Misalnya Kota Baubau zona merah juga itu ditiadakan,” katanya.

Sementara untuk pelaksanaan shalat Idul Adha di daerah zona hijau dan kuning kata dia, itu sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah setempat.

“Apakah boleh dilaksanakan atau tidak. Misalnya dia masuk wilayah PPKM mikro tapi zona hijau atau kuning tergantung keputusan pemerintah daerah setempat, keputusan bupati atau wali kota setempat apakah boleh diberlakukan pelaksanaan shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban atau kah tidak,” kata mantan Kakanwil Kemenag Maluku ini.

Menurut dia, jika wilayah zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Idul Adha, maka pemerintah daerah setempat harus merujuk kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1442 H.

“Karena disitu mengatur tentang banyak hal yang sangat detail. Pertama diperbolehkan shalat tetapi protokol kesehatan diterapkan, misalnya dalam pelaksanaan malam takbiran itu boleh di Masjid 10 persen saja dan kedua takbiran keliling tidak diperbolehkan karena banyak mudharat dari pada manfaatnya,” kata dia.

Sementara untuk daerah yang diperbolehkan melaksanakan shalat Idul Adha harus diatur sebanyak 50 persen dari kapasitas Masjid, jaga jarak, pakai masker. Sedangkan khatib Idul Adha dalam menyampaikan khotbahnya paling lama dengan durasi 5 menit dan diwajibkan menggunakan masker.

Selain itu, untuk yang hendak melakukan takbiran di Masjid diperbolehkan selama 1 jam kemudian disiarkan melalui teleconference dan audio.

Sementara itu, Pemkot Kendari sudah mengeluarkan keputusan yang meniadakan pelaksanaan salah Idul Adha di masjid atau di lapangan terbuka.

“Kami mengimbau warga agar melaksanakan shalat di rumah saja. Menang keputusan ini tidak memuaskan semua pihak, tetapi paling tidak sudah ini keputusan terbaik yang bisa dilakukan pemerintah saat ini guna menekan penyebaran virus COVID-19,” kata Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir.

  • Bagikan