Kaltara, Sibernas.id – Wilayah perbatasan Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara dan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur akan dilakukan penyekatan pemudik jelang perayaan Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Penyekatan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 di jalur perbatasan Kaltara – Kaltim,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltara Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma saat dihubungi dari Tarakan, Minggu.
Dia mengatakan untuk jalur “tikus” sudah dilakukan surveinya tidak ada, jadi penyekatan pemudik dilakukan hanya di pintu perbatasan Kaltim – Kaltara.
Guna pengamanan di perbatasan provinsi Kaltim – Kaltara, maka akan dibangun posko penyekatan yang dijaga personel pengamanan gabungan.
“Untuk posko penyekatan pemudik akan dijaga pengamanan yang terbagi atas tiga shift,” kata Raden Romdhon.
Dia berharap dengan adanya larangan mudik oleh pemerintah menjelang perayaan Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, tidak ada warga yang melakukan kegiatan mudik.
Dia mengatakan, penyekatan berlaku pada masyarakat yang melakukan perjalanan, tetapi untuk angkutan sembako, bahan bakar minyak (BBM) dan sebagainya yang memiliki kepentingan urgent diperbolehkan melintas.
“Untuk yang mudik mau roda dua atau roda empat nanti akan diputar balik itu,” katanya.
Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran tahun ini yang berlaku sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kemudian diperketat dengan dikeluarkannya addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.