Inspektorat Konawe Mewajibkan Desa Publikasi Kegiatan Sebagai Wujud Tangungjawab Publik

  • Bagikan
Kepala Inspektorat Konawe, Rebiansyah

Konawe, Sibernas.id – Pemerintah Kabuaten konawe, melalui Inspektorat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mewajibkan kepada desa agar senantiasa mempublikasikan hasil kegiatan dari sebuah program.

“Publikasi kegiatan itu itu sebagai salah satu wujud pertanggungjawabn terhadap publik atas pelaksanaan anggaran pemerintah,” kata Kepala Inspektorat Konawe, Rebiansyah, Rabu 13/4/22).

Menurut dia, publikasi kegiatan itu merupakan salah satu wujud dan rimplememntasi kepatuhan terhadap regulasi penggunaan dana desa atau DD yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat kepada setiap desa.

“Sehingga hal ini juga salah satu ukuran untuk mengevaluasi kinerja desa atas anggaran yang ada apakah sudah prinsip pengelolaan e-goverment sebagai bagian dari keterbukaan anggaran,.” katanya.

Disebutkan, hal yang wajib di publikasikan antaranya peta desa, sumberdaya desa, pembangunan desa, RPJMDes, kegiatan yang di biaya hingga lokasi dan besaran anggaranya.

“Publikasinya harus mempertimbangkan aspek efektif, efisien dan ekonomis baik media massa (bergerak) atau tidak bergerak (baliho)” jelas Rebiansyah.

Ia menegaskan, regulasi yang mengatur Dana Desa (DD) itu jekas di atur dalam Peraturan menteri pedesaan (Permendes) nomor 7 tahun 2021 terkait publikasi.

“Berdasarkan peraturan menteri pedesaan (Permendes) nomor 7 tahun 2021, terkait prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 dijelaskan tentang publikasi dan pelaporan, di sebutkan bahwa pemerintah desa wajib mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa,” katanya.

Menurut dia, bila hal itu tidak di lakukan, maka terdapat sanksi yang akan diterima, mulai dari teguran hingga sanksi tertulis. Bahkan, jika terdapat indikasi kerugian negara maka proses hukum akan dilakukan.

“Apa yang sudah dilakukan harus dipublikasikan, ketika tidak dilakukan di situ ada di sebutkan sanksi. Sanksi itu di atur dalam pasal 13, di sebutkan dalam hal pemerintah desa tidak mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menyampaikan teguran lisan dan atau tertulis,” pungkas Rebiasnyah.

  • Bagikan